PLN

Ingin Nikah di Tahun 2025 Ini? Catat Syarat Administrasi Terbarunya

Ingin Nikah di Tahun 2025 Ini? Catat Syarat Administrasi Terbarunya

Syarat Administrasi Terbaru untuk pendaftaran pernikahan ditahun 2025--

Adapun tujuan dari bimbingan perkawinan ini untuk memberikan pembekalan untuk calon pengantin supaya memiliki pengetahuan dalam merencanakan keluarga yang berkualitas.

Serta merencanakan generasi yang berkualitas, supaya terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Berikut ini ketentuan mengikuti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin:

* Calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang digelar oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

* Pelaksanaan bimbingan perkawinan bisa dilakukan dengan menggunakan metode klasikal, mandiri, atau virtual.

* Metode bimbingan perkawinan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: