PLN

Ingin Nikah di Tahun 2025 Ini? Catat Syarat Administrasi Terbarunya

Ingin Nikah di Tahun 2025 Ini? Catat Syarat Administrasi Terbarunya

Syarat Administrasi Terbaru untuk pendaftaran pernikahan ditahun 2025--

* Izin tertulis dari orangtua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun

* Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah)

* Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi TNI/POLRI

* Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang

* Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup

* Akta kematian bagi duda/janda cerai mati.

BACA JUGA:Peluang Dana Bisnis yang Menguntungkan Tahun Ini, Apakah Kamu Siap Untuk Memulai?

BACA JUGA:Kaget! Dana Investasi Ini Bisa Menghasilkan Lebih dari yang Anda Bayangkan!

Selain itu calon pasangan pengantin juga wajib memperhatikan beberapa hal yang tak kalah penting.

* Proses dilakukan paling lambat selama 10 hari kerja. Jika kurang, calon pengantin harus mendapat surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan bermaterai dan disertai alasannya.

* Akad nikah di KUA dilakukan pada hari dan jam kerja atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA/PPN. Akad nikah bisa dilakukan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.

* Setiap calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin).

Direktur Jenderal Bimas Islam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. Surat edaran tersebut memuat kewajiban mengikuti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.

BACA JUGA:Oppo Pamerkan Layar Find N5 dengan Lipatan Hampir Tak Terlihat, Siap Guncang Pasar Ponsel Lipat

BACA JUGA:Strategi Mahasiswa Dalam Mengelola Dana untuk Kebutuhan Sosial dan Hiburan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: