PLN

Curi Kotak Amal, Warga Taba Tembilang Ditangkap Polisi

Curi Kotak Amal, Warga Taba Tembilang Ditangkap Polisi

Pencuri kotak amal di seputaran Arga Makmur, Bengkulu Utara ditangkap polisi--

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Seorang pria berinisial AS (19) harus berurusan dengan hukum setelah aksinya mencuri kotak amal di warung milik warga terekam jelas kamera CCTV, pada Jum'at (10/1/2025) sekitar pukul 00.40 WIB.

Pemuda asal Desa Taba Tembilang, Kecamatan Arga Makmur itu dibekuk oleh Tim Opsnal Macan Kandis Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara pada Sabtu (11/1/2025) setelah melakukan pencurian berupa kotak amal di Desa Karang Anyar 1, Kecamatan Arga Makmur.

Berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil melacak keberadaan AS dan kemudian dilakukan penangkapan pelaku atas kasus tindak pidana pencurian pemberatan yang dilakukannya.

"Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti," jelas Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana melalui Kanit Pidum Polres Bengkulu Utara rejang, IPDA M Rizky Dirgantara.

Dalam aksinya, AS diketahui dilaporkan korban lantaran telah melakukan pencurian di rumah korban dengan merusak jendela. Kanit menambahkan, pelaku memasuki warung korban dan menggasak dua buah kotak amal.

Naasnya, aksi pelaku terekam CCTV yang sudah lama dipasang oleh korban. Mendapati aktifitas pelaku di rumahnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Utara.

"Barang bukti yang kami amankan diantaranya 2 buah kotak amal serta motor yang digunakan pelaku," imbuh Kanit.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: