Terlibat Korupsi, Kejaksaan Bengkulu Utara Tetapkan Tersangka Direktur Bumdes
Terlibat Korupsi, Kejaksaan Bengkulu Utara Tetapkan Tersangka Direktur Bumdes --
Meski begitu, pihaknya menegaskan bahwa tersangka dinyatakan bersalah setelah Kejari Bengkulu Utara menetapkan CA tersangka.
Menurutnya, tersangka akan ditetapkan bersalah setelah adanya putusan dari pengadilan.
"Kita mengedepankan asas Presumption Of Innocence, jadi siapapun yang ditetapkan tersangka dan ditahan itu belum bisa dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap,"pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: