Paslon Pilkada Tunggal, Komisioner KPU RI Berkunjung ke Bengkulu Utara

Paslon Pilkada Tunggal, Komisioner KPU RI Berkunjung ke Bengkulu Utara

Kunjungan Komisioner KPU RI terkait calon tunggal dalam Pilkada di Bengkulu Utara--

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik berkunjung ke KPU Bengkulu Utara, Kamis (5/9/2024).

Ini merupakan kunjungan kedua komisioner KPU RI ke Kabupaten Bengkulu Utara. PLH Ketua KPU Bengkulu Utara, Apro Gandi menyebut, proses pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara selama proses tahapan telah dilakukan.

Namun, hingga ditutup pendaftaran peserta Pilkada Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bengkulu Utara hanya satu Paslon yang melakukan pendaftaran.

"Di Kabupaten Bengkulu Utara hanya satu Paslon, dengan begitu KPU juga melakukan sosialisasi perpanjangan pendaftaran Paslon,"ungkapnya.

BACA JUGA:Isi Kekosongan Jabatan di Desa, Camat Ketahun Lantik Pj Kades Kualalangi

BACA JUGA:Pelaksanaan Pilkades 2025 Belum Ada Petunjuk

Waktu pendaftaran Paslon Pilkada Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bengkulu Utara diperpanjang oleh KPU pada 2 September hingga 4 September 2024.

Idham Kholik menyampaikan, berbicara pasangan calon tunggal tidak hanya sekedar legal.

Ini merupakan keputusan mahkamah konstitusi.

Bahwasanya Pilkada dengan pasangan calon tunggal adalah sah, karena UU juga menurunkan aturan tersebut.

BACA JUGA:Minggu Launching, Ruang Jamming Wadah Kumpul Musisi dan Pelaku Seni di Bengkulu Utara

Tinggal bagaimana KPU sebagai penyelenggara untuk dapat mensosialisasikan ini agar nantinya masyarakat dapat memilih.

"Biarlah masyarakat memilih. Yang terpenting teman-teman PPK harus memberikan pelayanan terbaik agar proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bengkulu Utara berjalan sesuai tahapan,"sampainya dihadapan KPU dan PPK Kabupaten Bengkulu Utara.

Idham Kholik juga menjelaskan, bahwasanya proses tahapan di Kabupaten Bengkulu Utara sudah dilakukan dengan adanya proses perpanjangan pendaftaran pasangan calon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: