Jelang Pemberlakuan UU PDP, Perusahaan Media Wajib Pahami Ini

Jelang Pemberlakuan UU PDP, Perusahaan Media Wajib Pahami Ini

Ketua Umum AJI, Nany Afrida--

Batasan ini terkait pada pengaruh yang menarik perhatian dan berdampak pada publik, bisa dalam bentuk elemen-elemen informasi yang dapat dipublikasikan.

Perusahaan media pun wajib menjaga kerahasiaan data pribadi, melindungi dan memastikan keamanan data pribadi termasuk menjaga data pribadi dari akses tidak sah, melakukan pengawasan seluruh aktivitas pemrosesan data pribadi, melakukan perekaman aktivitas pemrosesan data pribadi, serta menjamin akurasi, kelengkapan, perbaikan, dan konsistensi data pribadi.

Nany juga mengimbau agar perusahaan media memahami ancaman dan sanksi yang tertuang pada UU PDP.

Apabila gagal menjalankan kewajiban perlindungan sebagaimana diamanatkan oleh UU PDP, pengendali dan pemroses data pribadi terancam sanksi administratif maupun pidana.

“Posisi kita rentan kalau tidak paham,” kata Nany mengingatkan.

Tentang IDC 2024 

IDC 2024 diselenggarakan dalam rangkaian kegiatan “Road to IDC 2024” serta “Master Class” kemudian ditutup dengan penganugerahan AMSI Awards 2024. “Road to IDC 2024” adalah diskusi terbuka dan tertutup yang digelar AMSI sebagai pemanasan menuju ajang utama yaitu IDC 2024.

Sementara itu “Master Class” adalah kegiatan khusus yang memberikan pembelajaran kelas mahir bagi pelaku-pelaku media profesional untuk terus meningkatkan kapasitasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: