Bolehkah Peserta Daftar CPNS dan PPPK 2024 Bersamaan? Ini Jawaban dari BKN

Bolehkah Peserta Daftar CPNS dan PPPK 2024 Bersamaan? Ini Jawaban dari BKN

Bolehkah Peserta Daftar CPNS dan PPPK 2024 Bersamaan? Ini Jawaban dari BKN--

Tak hanya itu, aturan tersebut juga sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 25 ayat 4.

BACA JUGA:Pemkab Diminta Merespon Perbaikan APBD Perubahan dari Gubernur, Kades: Jangan Jadi Kacang Lupa Kulitnya

BACA JUGA:Berikut Formasi Lengkap Penerimaan CPNS 2024 Bengkulu Utara

Di dalam pasal tersebut, setiap orang cuma bisa melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran. 

Jika pelamar terbukti melanggar, maka akan dianggap gugur. 

Tetapi, jika pelamar telah berstatus PPPK dan ingin mencoba mendaftar CPNS 2024, hal tersebut masih diperbolehkan. 

Mengambil informasi dari laman Instagram BKN, PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS harus memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan sudah mengantongi persetujuan dari PPK atau Instansi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: