Cara Aktivasi Ulang Akun KIP Kuliah 2024

Cara Aktivasi Ulang Akun KIP Kuliah 2024

Cara Aktivasi Ulang Akun KIP Kuliah 2024--

RADARUTARA.ID - Kementerian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi kembali membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun 2024. Setelah sebelumnya situs pendaftaran KIP Kuliah sempat tidak dapat diakses. Kini situs KIP Kuliah 2024 bisa diakses lagi.

Cara untuk mengklaim ulang akun KIP Kuliah 2024 wajib dilakukan calon atau mahasiswa aktif yang terkena dampak pemeliharaan sistem layanan Kartu Indonesia Pintar melalui situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

"Bertepatan dengan Sistem KIP Kuliah kembali beroperasi sepenuhnya, proses Reklaim Akun dapat dilakukan dengan periode 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024," tulis Kemdikbud.

Klaim ulang akun ini dilakukan untuk cek ulang data yang tersimpan serta upload dokumen atau data pendukung pendaftaran KIP Kuliah secara mandiri.

Ada dua langkah klaim ulang yang harus dipilih penerima KIP Kuliah sesuai dengan tipe atau kondisinya. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti sebagai pedoman atau panduan proses klaim ulang akun KIP Kuliah:

Panduan Calon Mahasiswa Lulus SNBP/SNBT

Kondisi ini ditujukan untuk calon mahasiswa baru yang sudah dinyatakan lulus SNBP/SNBT. Penerima akan mendapatkan kode akses yang baru melalui email pendaftaran. Inilah panduan klaim ulang akun KIP Kuliah:

  1. Login di situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
  2. Klik link arahan yang tertera pada infobox bewarna biru pada bagian ‘Bagi siswa yang sudah lolos SNBP/SNBT’
  3. Isi data: Nomor Induk Siswa (NISN), Tanggal Lahir, dan Email
  4. Kirim Informasi Akun
  5. Cek email untuk konfirmasi

Pendaftaran bagi siswa periode Januari 2024 - Juni 2024 

Kondisi ini ditujukan untuk Calon Mahasiswa atau Mahasiswa baru yang sudah mendaftar sebelumnya di periode Januari - Juni 2024, namun terkena dampak PDNS2 dan wajib melakukan Pemulihan Akun.

  1. Login laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
  2. Klaim akun
  3. Isi data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Sekolah Nasional (NPSN) , Tanggal lahir, dan Nama Ibu kandung
  4. Verifikasi data
  5. Masukan email aktif
  6. Kirim rincian akun
  7. Cek email untuk konfirmasi
  8. Apabila sudah sesuai dan lengkap melanjutkan proses seleksi dengan klik ‘Masuk akun’

Proses setelah login KIP Kuliah

Setelah berhasil login ke akun KIP Kuliah masih ada beberapa proses yang perlu dilakukan. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini:

  1. Setelah masuk ke akun akan otomatis diarahkan dalam platform KIP Kuliah
  2. Perhatikan bagian formulir dan kelengkapan
  3. Simbol ceklis berarti data lengkap sedangkan simbol x artinya kelengkapan data belum tuntas.
  4. Untuk yang ada simbol x silahkan unggah kembali dokumen atau data yang diperlukan.
  5. Periksa kembali kolom biodata, keluarga, prestasi dan rencana,
  6. Untuk pembaharuan atau penambahan data klik ‘Perbarui Biodata’
  7. Pastikan semua data sudah benar dan valid

Solusi error

Beberapa notifikasi error yang mungkin dialami penerima KIP Kuliah ketika memasukkan data di halaman login selama proses reklaim akun, di antaranya:

  1. Nomor pendaftaran atau akses tidak sesuai. Lakukan proses reklaim akun dengan klik link pada info box berwarna biru.
  2. NIK tidak sesuai format. Periksa kembali dan pastikan memasukkan tiap nomor NIK dengan benar. Jika masih mengalami kendala klik ‘Bantuan’
  3. Nama ibu kandung tidak sesuai. Periksa kembali atau tekan ‘Bantuan’ untuk melakukan proses verifikasi lebih lanjut.
  4. NISN tidak sesuai format atau kurang digitnya. Periksa kembali dan pastikan memasukkan tiap nomor NIK dengan benar. Jika masih mengalami kendala klik ‘Bantuan’
  5. Tanggal lahir tidak sesuai. Periksa kembali dan pastikan memasukkan tanggal sesuai format.
  6. Terlalu banyak percobaan dilakukan. Percobaan klaim akun hanya dapat dilakukan 1 kali/jam untuk setiap akun. Silahkan coba lagi dalam beberapa saat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: