Terkendala Administrasi, Dua Calon Pengantin WNA Asal China Dipanggil Camat
Pasangan calon pengantin beda negara di Padang Jaya diskusi terkait syarat administrasi pernikahan--
Dokumen itu dijelaskan Sigit, diantaranya izin dari kedutaan kemudian izin menikah dari negara setempat dan syarat lainnya.
"Dan itu semua harus ada sebelum dilakukan pernikahan atau pencatatan pernikahan secara resmi dari KUA,"terang Sigit.
BACA JUGA:Rekomendasi 5 Tempat Sarapan Lontong Terdekat di Kota Bengkulu, Enak dan Terjangkau
BACA JUGA:Kapolsek Putri Hijau Ajak Desa Aktif Berantas Judi Online
Disinggung soal langkah kecamatan untuk memanggil kedua catin di kantor Kecamatan Padang Jaya, pihaknya mengaku keduanya berencana akan menikahi gadis di Padang Jaya, namun belum mendatangi Kantor Urusan Agama.
Terlebih, saat dilakukan pemanggilan orang tua dan kedua pasangan catin tersebut belum mengantongi dokumen yang dibutuhkan dalam proses persyaratan administrasi di KUA Padang Jaya.
"Keduanya sudah merencanakan menikah pada bulan depan, namun belum mengurus persyaratan menikah di KUA, makanya kami panggil dan diberikan pemahaman baik itu orang tua, calon pengantin dan kepala desa," demikian Sigit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: