KPU Bengkulu Utara Putuskan Tahap Satu Perbaikan Dukungan Calon Independen Tak Bisa Dilanjutkan
KPU Bengkulu Utara Putuskan Tahap Satu Perbaikan Dukungan Calon Independen Tak Bisa Dilanjutkan--
RADARUTARA.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara menetapkan, perbaikan dukungan tahap kesatu untuk Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur independen, Pitra Martin dan Gusti Rahmat, tak bisa dilanjutkan. Sebab tidak terpenuhinya jumlah dukungan yang disyaratkan.
Sebelumnya, KPU Bengkulu Utara sudah mengeluarkan surat bernomor 261/PL.02.2-BA/1703/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara.
Surat tersebut menyatakan, status Verifikasi Administrasi Perbaikan kesatu Bakal Pasangan Calon, Pitra Martin dan Gusti Rahmat Tidak Memenuhi Syarat dan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan Verifikasi Faktual Kesatu.
Ini lantaran Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud di atas sejumlah 12.958 dukungan. Jumlah tersebut kurang dari dukungan minimal sebanyak 21.785 orang yang telah ditetapkan.
Atas keputusan tersebut, pasangan ini melaporkan KPU Bengkulu Utara ke Bawaslu Bengkulu Utara, lantaran merasa dirugikan akibat aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang baru dapat diakses pada tanggal 4 Juni 2024.
Sementara, jadwal perbaikan dukungan seharusnya mulai dilakukan pada tanggal 3 - 7 Juni 2024.
Atas laporan tersebut, Bawaslu menggelar mediasi atau musyawarah tertutup untuk kedua pihak, yakni KPU Bengkulu Utara sebagai Terlapor dan Pasangan Pitra Martin - Gusti Rahmat sebagai Pelapor.
Berdasarkan hasil musyawarah tertutup, KPU Bengkulu Utara dan Pasangan Pitra Martin - Gusti Rahmat yang digelar Bawaslu Bengkulu Utara pada 25-26 Juni 2024, kedua pihak menyepakati 3 poin atas persoalan tersebut.
Pertama, KPU Bengkulu Utara membuka kembali akses aplikasi Silon untuk Bakal Pasangan Calon Pitra Martin - Gusti Rahmat selama 1x24 jam.
Kedua, selama 1x24 jam tersebut, bakal pasangan calon independen ini harus mengunggah jumlah perbaikan dukungan sebagaimana disebut sebanyak 8.000 an dukunga. Maka, disepakati angka 8.999 dukungan.
Kesepakatan ketiga, dukungan yang diunggah adalah dukungan yang maksimal ditandatangani oleh pendukung pada tanggal 7 Juni 2024, sesuai jadwal tahapan.
Kini, KPU Bengkulu Utara pada tanggal 28 Juni 2024 kembali mengeluarkan surat bernomor 268/PL.02.2-SA/1703/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Kesatu Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tindak Lanjut Hasil Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara.
Surat tersebut menyatakan, jumlah syarat dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati disesuaikan dengan jumlah syarat dukungan yang disampaikan pada penyerahan syarat dukungan perbaikan kesatu tanggal 7 Juni 2024 yaitu berjumlah 22.918 dan sebaran 19 Kecamatan, dengan hasil verifikasi administrasi yang Memenuhi Syarat berjumlah 12.958 sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk dilanjutkan ke tahapan Verifikasi Faktual Kesatu.
Ini lantaran, Pasangan Bakal calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara menyampaikan melalui Silon hanya sejumlah 1.905 syarat dukungan dan tidak sesuai dengan putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara dengan nomor register: 01/PS.REG/17.1703Nl/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang seharusnya berjumlah 8.999 dukungan selama 1 x 24 jam, terhitung sejak Silon dapat diakses yakni sejak tanggal 27 Juni 2024 pukul 14.18 WIB hingga tanggal 28 Juni 2024 pukul 14.18 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: