DPRD dan Pemkab Diminta Membuat Aturan Ketat Tertibkan Warem, Camat: Agar Masyarakat Tidak Menjadi Korban

DPRD dan Pemkab Diminta Membuat Aturan Ketat Tertibkan Warem, Camat: Agar Masyarakat Tidak Menjadi Korban

Ilustrasi warem--

RADARUTARA.ID- Camat Ketahun, Nasri, S.Pd, mengakui, bahwa rapat musyawarah dalam rangka menindak lanjuti keluhan masyarakat di wilayah kerjanya terhadap tempat hiburan berkedok warung remang-remang (Warem) di jalur houling PT Injatama telah dilakukan.

Hasil dari musyawarah, itu kata Camat, tripika dan 11 kepala desa (Kades) di Kecamatan Ketahun sepakat akan bersurat kepada Bupati Bengkulu Utara dan unsur Muspida di Bengkulu Utara untuk mencari solusi atas keberadaan aktivitas Warem yang dinilai meresahkan dan menjadi penyakit masyarakat (Pekat) itu.

"Surat sedang kita persiapkan, selanjutnya surat tersebut akan kita kirimkan kepada Bupati dan unsur Muspida di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara untuk meminta solusi dalam menindak lanjuti keresahan masyarakat akibat aktivitas tempat hiburan berkedok Warem yang ada di sepanjang jalur houling PT Injatama," pungkas Camat, Selasa (25/6).

BACA JUGA:Tim Saber Pungli Soroti PPDB di Kabupaten Bengkulu Utara

Secara terang-terangan, Camat, meminta kepada jajaran DPRD Bengkulu Utara dan Pemkab Bengkulu Utara untuk membuat sebuah aturan atau regulasi ketat yang bisa dipergunakan sebagai dasar hukum untuk menertibkan segala aktivitas kegiatan hiburan yang memicu keresahan masyarakat secara umum.

"Kami berharap legislatif dan eksekutif bisa membuat aturan ketat yang bisa kita jadikan dasar penindakan atau penertiban terhadap segala bentuk kegiatan hiburan yang menganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat secara umum," pintanya.

Diakui Camat, sejauh ini tidak ada aturan khusus yang bisa dipergunakan oleh pihaknya dalam menindak atau menertibkan segala bentuk aktivitas hiburan yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Sehingga lanjut Camat, dari beberapa kali tindakan penutupan kepada kegiatan hiburan khususnya Warem yang ada di wilayah kerjanya, itu tidak membuahkan hasil yang berarti.

"Karena selama ini tidak ada aturan yang ketat dan jelas untuk menindaknya. Sehingga ketika dilakukan penertiban, mereka akan kembali lagi. Dan mirisnya, ketika masyarakat bertindak justru masyarakat yang menjadi korban atau terjerat masalah hukum. Sebaliknya, ketika kami (pemerintah kecamatan) tidak bersikap, katanya tidak peduli. Padahal untuk menertibkan kegiatan tersebut kita membutuhkan dasar hukum," tandas Camat.

Lebih jauh, Camat meminta, kepada jajaran terkait di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara agar tergerak dan merespon perihal ini dengan segera membuat aturan ketat dalam rangka penertiban seluruh bentuk aktivitas hiburan yang dapat menganggu situasi Kamtibmas. Karena jika kondisi, ini tidak segera disikapi dan didukung oleh aturan yang jelas, maka situasi ini akan menjadi bom waktu.

"Kalau terus dibiarkan akan menjadi bom waktu. Dan gelombang protes dari masyarakat akan terus bergulir. Kita tidak ingin persoalan ini berdampak luas hingga mengorbankan masyarakat," demikian Camat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: