Iuran BPJS Anak Ditanggung Orang Tua, Berikut Syaratnya

Iuran BPJS Anak Ditanggung Orang Tua, Berikut Syaratnya

Iuran BPJS Anak Ditanggung Orang Tua, Berikut Syaratnya--

RADARUTARA.ID- BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk anak-anak. Ketentuan tentang BPJS ditanggung oleh BPJS ini sudah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres).  

Dimana setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan dengan cara mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan.

Iuran BPJS setiap anak akan ditanggung oleh orang tua. Tapi, dengan sejumlah ketentuan yang berlaku, salah satunya anak belum menikah.

Berapa usia anak yang ditanggung BPJS Kesehatan orang tua?

Merujuk Perpres Republik Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, batas usia anak yang ditanggung BPJS Kesehatan orang tua yakni 21 tahun atau 25 tahun bagi yang menempuh pendidikan formal.

Ini artinya, jika anak masih menempuh pendidikan formal, maka kepersertaannya masih bisa ditanggung oleh orang tua sampai usia 25 tahun.

Namun, jika anak sudah berusia 21 tahun tetapi sudah tidak sedang menempuh pendidikan formal, maka anak tersebut tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan orang tua.

Anggota keluarga yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan paling banyak empat orang, meliputi suami atau istri yang sah dan maksimal tiga orang anak.

Anak yang dimaksud adalah anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah dan anak angkat.

Lalu, apa saja penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan ini berlaku untuk segala macam tindakan pengobatan, seperti berobat jalan, operasi, terapi, hingga rawat inap. Berikut daftarnya:

1. Kejang demam

2. Tetanus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: