Dua Desa Sudah Cairkan DD Tahap II, Pendamping: Usulan Wajib Membawa SPJ 2023-2024

Dua Desa Sudah Cairkan DD Tahap II, Pendamping: Usulan Wajib Membawa SPJ 2023-2024

Desa di Bengkulu Utara yang sudah mencairkan DD tahap 2 --

RADARUTARA.ID- Dua desa di Bengkulu Utara dilaporkan telah mencairkan dana desa (DD) tahap II dan berhasil menerima pencairan DD TA 2024 secara penuh atau 100 persen. Ini, menunjukan bahwa tidak ada kendala berarti lagi bagi desa-desa yang sudah merealisasikan anggaran dan kegiatannya yang bersumber dari DD tahap I TA 2024 untuk menyerap anggaran di tahap II.

"Dua desa itu salah satunya Desa Gunung Payung. Dengan sudah ditransfernya DD tahap II, ini maka Desa Gunung Payung sudah berhasil menyerap anggaran DD TA 2024 secara utuh atau 100 persen," ungkap Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Pinang Raya, Edwar Manurung, SP, kepada Radar Utara ID Rabu (12/6).

Kendati usulan DD tahap II sudah bisa dilakukan oleh desa, namun kata Edwar, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh desa untuk mengantongi rekomendasi usulan pencairan DD tahap II. Syarat mutlak, itu kata Edwar, yakni desa harus membawa fisik dokumen SPJ TA 2023-2024.

"Desa belum akan mendapatkan rekomendasi usulan kalau tidak membawa SPJ TA 2023 dan tahap I TA 2024. Fisik dokumen SPJ tersebut harus bisa ditunjukan dan akan di evaluasi. Ketika dokumen SPJ yang dimaksud lengkap, maka rekomendasi usulan akan dikeluarkan kepada desa," pungkasnya.

BACA JUGA:Sah! Ratusan Kades dan BPD di Bengkulu Utara Diperpanjang Masa Jabatannya

Lanjut Edwar, dirinya berharap desa yang sudah menyelesaikan kegiatannya di tahap I TA 2024 agar segera melengkapi fisik dokumen SPJ yang telah menjadi ketetapan dalam menyampaikan usulan DD tahap II.

"Fisik dokumen SPJ yang kita maksud mulai dari nota pencairan, belanja dan bukti pembayaran (kwitansi) lainnya. Kelengkapan itu semua akan di evaluasi di kecamatan. Ketika semua dokumen dari TA 2023-2024 itu lengkap. Maka rekomendasi usulan tahap II akan dikeluarkan. Dan hari, ini sebagian besar desa sedang berproses," demikian Edwar.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: