Berikut Daftar Tambang yang Diberikan oleh Pemerintah ke Ormas Agama

Berikut Daftar Tambang yang Diberikan oleh Pemerintah ke Ormas Agama

Berikut Daftar Tambang yang Diberikan oleh Pemerintah ke Ormas Agama--

RADARUTARA.ID- Ada enam lahan tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dipersiapkan dan diberikan oleh pemerintah kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan. 

Dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, pemberian prioritas izin tambang oleh pemerintah ini hanya berlaku untuk enam ormas keagamaan. Jumlah tersebut mewakili semua agama yang ada di Indonesia.

"Itu hanya diberikan untuk 6 (ormas agama) saja. NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, kira-kira itu lah," ujarnya dikutip dari pemberitaan sejumlah media di Gedung Migas, Kuningan, Jumat 7 Juni 2024.

BACA JUGA:Ikut Bangga, Ini 5 Negara yang Pelajari Budaya dan Bahasa Indonesia

Diantaranya lahan tambang yang diberikan kepada ormas keagamaan, itu antara lain adalah lahan bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, dan PT Kaltim Prima Coal.

Selanjutnya disusul PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

"PKP2B juga diciutkan cuma menjadi 6 juga. Jadi memberikan kesempatan kepada mereka (ormas)," bebernya 

Dikatakan Arifin, pemerintah akan melakukan lelang jatah lahan tambang yang disediakan. Apabila ormas keagamaan menolak untuk mengelola. Contohnya, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang menyatakan dengan tegas tidak akan ambil bagian dalam pengelolaan tambang.

"Ya, kembali kepada negara. Kita berlakukan sebagaimana aturan induknya, lelang kalau tak mau diambil," imbuh Arifin.

BACA JUGA:Dukung Gerbangtara, Menpora Pastikan Peran Pemuda dalam Pembangunan IKN

Sejauh ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi organisasi pertama yang minta izin tambang dari pemerintah. Mereka dapat jatah mengelola lahan bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Mengutip website kelompok perusahaan milik Grup Bakrie, KPC merupakan salah satu perusahaan yang berada di bawah naungan mereka.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut PBNU sudah mengurus izin pengelolaan tambang kepada Kementerian Investasi/BKPM. Ia mengatakan akan mempercepat penerbitan izin pengelolaan tambang tersebut.

Pemberian izin khusus bagi ormas untuk mengelola lahan tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: