UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Karyawan Swasta yang di PHK Akan Mendapat 2 Hak Ini

UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Karyawan Swasta yang di PHK Akan Mendapat 2 Hak Ini

UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Karyawan Swasta yang di PHK Akan Mendapat 2 Hak Ini--

BACA JUGA:Dapat 500 Kuota, Seleksi CPNS dan PPPK 2024 di Bengkulu Segera Digelar, Ini Pesan Gubernur Rohidin

2. Tidak hanya itu karyawan yang terkena PHK juga mendapatkan uang penggantian berupa

a. Pengganti untuk cuti tahunan yang belum diambil dan belum hangus

b. Uang pengganti untuk biaya pulang untuk pekerja ke tempat buruh diterima kerja

c. Uang pengganti untuk hal lain yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian bersama antara karyawan dan perusahaan.

Akan tetapi, ketentuan dua hak karyawan yang terkena PHK ini lebih lanjut akan tertuang dalam peraturan pemerintah (PP).*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: