Langgar Aturan di Masjid Nabawi, Jemaah Indonesia Diamankan Askar, Untungnya Bisa Bebas Lagi
Langgar Aturan di Masjid Nabawi, Jamaah Indonesia Diamankan Askar. Untungnya Bisa Bebas Lagi--
RADARUTARA.ID- Sebuah insiden terjadi di kawasan Masjid Nabawi. Dua orang jemaah haji asal Indonesia harus berurusan dengan Askar/polisi Arab Saudi.
Dua jamaah asal Embarkasi Surabaya itu dianggap melanggar aturan berkerumun serta membentangkan spanduk berlogo.
Beruntung, berkat negosiasi oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Kementerian Agama (Kemenag), keduanya akhirnya dibebaskan.
BACA JUGA:Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026, Kickoff Indonesia vs Irak Dimajukan Pukul 16.00 WIB
Informasi yang dihimpun, pada Kamis (16/5/2024) sore, dua jamaah ini sedang melaksanakan acara bersama rombongan jamaah lain yang masuk dalam kelompok mereka di pelataran masjid. Hanya saja setelah acara selesai, mereka lantas berfoto bersama sambil membentangkan bendera yang mereka bawa.
Pengibaran bendera itupun akhirnya menarik perhatian Askar. Dua petugas lantas mendatangi rombongan. Lalu membawa dua jamaah yang menjadi pimpinan rombongan itu ke kantor polisi.
Selang beberapa saat, sekitar pukul 18.50 waktu setempat, petugas PPIH Arab Saudi di sektor khusus (seksus) masjid Nabawi yang mendapat laporan, langsung menuju kantor polisi. Setelah melalui proses koordinasi dan negosiasi, kedua jamaah akhirnya dibebaskan dan diminta tidak melakukan kegiatan serupa.
BACA JUGA:208 CJH Asal Bengkulu Utara Dilepas Bupati dari Balai Daerah
Sementara itu, Anggota Tim Media Center Kemenag RI Widi Dwinanda mengatakan Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian jemaah haji Indonesia saat berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah. Salah satunya jemaah dilarang membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci.
“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” terang Widi Dwinanda dalam keterangan pers, Jumat (17/5/2024).
Jemaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di areal Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
“Kepada ketua kloter, perangkat kloter serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar terus memberikan edukasi kepada jemaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi,” tandasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: