Beli Rumah Tapi Masih Pakai SHGB? Begini Cara Mengubahnya Agar Menjadi SHM

Beli Rumah Tapi Masih Pakai SHGB? Begini Cara Mengubahnya Agar Menjadi SHM

Beli Rumah Tapi Masih Pakai SHGB? Begini Cara Mengubahnya Agar Menjadi SHM--

1. Kunjungi Kantor BPN: Datanglah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah properti yang bersangkutan. Ketika tiba di kantor, kunjungi loket pelayanan yang sesuai.

2. Isi Formulir Permohonan: Kamu akan diminta mengisi formulir permohonan. Pastikan untuk menandatanganinya di atas materai. Di dalam formulir ini, Kamu wajib mengisi informasi seperti pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, luas tanah yang diinginkan, pernyataan bahwa kamu menguasai tanah secara fisik, dan pernyataan bahwa kamu tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk rumah tinggal.

3. Pembayaran: Langkah selanjutnya yaitu melakukan pembayaran biaya pendaftaran. Harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 m2 yaitu Rp50.000 per sertifikat hak atas tanah.

4. Tunggu Proses: Setelah kamu mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran, kamu perlu menunggu selama lima hari kerja untuk prosesnya.

5. Pengambilan SHM: Sesudah proses selesai, kamu bisa mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) dari loket pelayanan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: