Beli Rumah Tapi Masih Pakai SHGB? Begini Cara Mengubahnya Agar Menjadi SHM

Beli Rumah Tapi Masih Pakai SHGB? Begini Cara Mengubahnya Agar Menjadi SHM

Beli Rumah Tapi Masih Pakai SHGB? Begini Cara Mengubahnya Agar Menjadi SHM--

RADARUTARA.ID- Hak Guna Bangunan atau HGB merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang biasanya diterbitkan oleh pemerintah atau pemilik lahan dalam jangka waktu tertentu. Tetapi, bagi nenerapa pemilik, punya Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan tujuan akhir dalam kepemilikan tanah mereka.

SHM menjamin hak penuh atas tanah, dan pengubahan status dari HGB menjadi SHM merupakan langkah yang penting. Bagaimana caranya? Sebelum mengurus perubahan HGB menjadi SHM, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi.

BACA JUGA:Dishub Bengkulu Pastikan Akan Menghapus Biaya Retribusi KIR

Berikut ini persyaratan yang diberikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN):

1. Formulir Permohonan: Isi dan tandatangani formulir permohonan yang sudab disediakan oleh ATR/BPN.

2. Surat Kuasa (Jika Dikuasakan): Kalau kamu mewakilkan orang lain untuk mengurus proses ini, maka lampirkam surat kuasa yang sah.

3. Fotokopi Identitas Pemohon: Sediakan fotokopi identitas pemohon (KTP atau KK) dan identitas kuasa jika ada, yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

4. Surat Persetujuan dari Kreditor (Jika Dibebani Hak Tanggungan): Kalau properti kamu memiliki beban hak tanggungan, pastikan kamu punya surat persetujuan dari kreditor.

5. Foto Copy SPPT PBB Tahun Berjalan: Sertakan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) PBB tahun berjalan, yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

6. Bukti Pembayaran Uang Pemasukan: Ketika mendaftar, kamu harus membayar biaya pemasukan sebesar Rp50.000. Pastikan kamu punya bukti pembayaran ini.

7. Sertifikat HGB: Kamu harus memiliki sertifikat HGB yang ingin diubah menjadi SHM.

8. IMB/Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah: Jika kamu menginginkan perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas sampai 600 m2, kamu perlu menyertakan IMB atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah.

BACA JUGA:Jamaah Haji Diminta Perbanyak Minum untuk Hindari Dehidrasi Akibat Perubahan Cuaca

Adapun Langkah-langkah untuk Mengubah HGB Menjadi SHM yaitu:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: