Desa Diminta Update Terhadap Data IDM, Camat: Modal Desa untuk Mengambil Kebijakan

Desa Diminta Update Terhadap Data IDM, Camat: Modal Desa untuk Mengambil Kebijakan

Camat Pinang Raya pimpin Rakor terkait IDM bersama pemerintah desa--

RADARUTARA.ID- Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos, menitik tekankan kepada 10 desa di wilayah kerjanya untuk terus mengupadte atau melaksanakan pemutakhiran terhadap data indeks desa membangun (IDM).

Pemutakhiran harus dilakukan, mengingat pada TA 2024 ini terdapat pembaharuan terhadap objek penilaian di dalam menginput data IDM

"Di tahun ini ada beberapa objek baru yang masuk di dalam data IDM. Sehingga desa harus mengikuti pembaruan itu. Dan dalam hal, ini kami pemerintah kecamatan meminta kepada semua desa melalui operatornya agar tidak mengabaikan tugasnya dalam memperbarui data IDM tersebut," pesan Camat, dalam agenda Rapat Koordinasi (Rakor) bersama jajaran Pemdes di wilayah kerjanya belum lama, ini.

BACA JUGA:Kompak Bersama Warga, Satgas TMMD ke-20 Buka Lahan Pertanian di Bengkulu Utara

Diungkapkan Camat, IDM dapat menjadi alat ukur bagi desa dalam memprediksi perkembangan atau trend yang terjadi di desa. Ini, membuktikan bahwa IDM memiliki peran bagi desa untuk menentukan arah kebijakan dalam pembangunan. 

"Data IDM ini berkembang setiap tahunnya dan bisa menjadi alat ukur untuk memberikan informasi terupdate. Sehingga peran IDM sangat penting bagi desa dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di desa secara berkelanjutan," pungkasnya.

Dalam Rakor tersebut, Camat, mengatakan, dalam proses pemutakhiran data IDM ini nantinya operator desa akan diberikan bimbingan atau pendampingan secara khusus dari pihak terkait. Sehingga desa tidak akan kebingungan.

"Untuk mengupadate data IDM ini nanti operator desa akan dibimbing oleh tenaga ahli. Jadi tak perlu kebingungan. Intinya, kami berharap antara pelayanan masyarakat dan kewajiban desa dalam memberikan laporan terhadap pemerintah pusat melalui IDM harus berjalan secara balance. Karena keduanya sama-sama menjadi kebutuhan dan kewajiban desa dalam menjalankan roda pemerintahan," demikian Camat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: