Pinjam Uang di Bank Syariah Apakah Riba? Ini Penjelasan Buya Yahya

Pinjam Uang di Bank Syariah Apakah Riba? Ini Penjelasan Buya Yahya

Pinjam Uang di Bank Syariah Apakah Riba? Ini Penjelasan Buya Yahya--

RADARUTARA.ID- Salah satu cara untuk mengatasi kesulitan finansial dalam kebutuhan yang mendesak adalah dengan meminjam uang, tentunya pilihannya kepada saudara atau yang bahkan lebih jauhnya pinjaman bank.

Namun pada saat zaman sekarang ini bank-bank konvensional menggunakan sistem riba dalam transaksinya. Sehingga bagi seorang muslim sangat diharamkan dan dilarang menyentuh sistem riba ini. 

Bahkan Allah SWT telah menerangkan hukum riba di dalam Alquran dengan jelas dan terang seperti yang tertera di dalam Alquran surah al-baqarah ayat ke 278 yang mana Allah mengancam bagi mereka yang masih melakukan riba tersebut akan diperangi.

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang beIum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman." (Al Baqarah 278). "Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu." (QS Al Baqarah 279). Lantas, bagaimana hukumnya meminjam uang di bank syariah

BACA JUGA:Awas Jadi Dosa, Ini Waktu yang Tidak Baik untuk Membaca Al-Quran

Menanggapi persoalan tersebut Buya Yahya seorang ulama yang cukup terkenal di kalangan masyarakat menjelaskan bahwasanya seorang muslim boleh melakukan peminjaman melalui bank syariah. Sebab produk-produk yang ditawarkan oleh bank syariah telah sesuai dengan ketetapan syariat Islam. Sehingga tidak ada unsur riba di dalamnya.

Untuk itulah Buya Yahya menyarankan kepada kita agar mulai dari sekarang memindahkan segala bentuk transaksi perbankan ke dalam bank syariah, selain itu beliau juga menyarankan agar kita mempelajari setiap produk dari bank syariah secara langsung maka insya Allah hal tersebut halal dan berkah. Beliau juga menegaskan agar kita selalu menggunakan produk-produk bank syariah agar tetap didukung dan berjalan secara menyeluruh. 

Dengan dukungan yang kita berikan berupa transaksi langsung kepada bank syariah maka kita telah membantu bank syariah agar tetap eksis dan menjadi salah satu bank yang tetap beroperasi di Indonesia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: