Segini Gaji dan Tugas PPK, PPS dan KPPS pada Pilkada 2024

Segini Gaji dan Tugas PPK, PPS dan KPPS pada Pilkada 2024

Segini Gaji dan Tugas PPK, PPS dan KPPS pada Pilkada 2024--

RADARUTARA.ID- Menjelang hari H, KPU mulai membuka pendaftaran bagi calon anggota adhoc yang meliputi PPK, PPS dan KPPS. 

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://siakba.kpu.go.id. Sebelum mendaftar, calon peserta wajib memahami tugas PPK, PPS, dan KPPS terlebih dahulu. Berikut informasi selengkapnya.

Tugas PPK Pilkada 2024

PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) merupakan pelaksana pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan. Berikut tugas, wewenang, dan kewajiban PPK dalam penyelenggaraan Pilkada dikutip dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

- Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.

- Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan.

- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama  lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

- Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.

- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.

- Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwaslu Kecamatan.

- Mengumumkan hasil rekapitulasi.

- Menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada seluruh peserta Pemilihan.

- Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: