Bejat! Ayah Tiri di MSS Tega Cabuli Anaknya, Polisi: Dilakukan Pelaku Sejak Tahun 2018

Bejat! Ayah Tiri di MSS Tega Cabuli Anaknya, Polisi: Dilakukan Pelaku Sejak Tahun 2018

Tersangka pencabulan anak tiri di MSS saat diperiksa pihak kepolisian --

RADARUTARA.ID-Bejat, salah seorang pria asal Desa Suka Baru, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Kabupaten Bengkulu Utara terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ini, setelah pria beristri berinisial WE, 43 tahun nekat menggauli atau mencabuli anak tirinya sendiri sebut saja Mawar (nama disamarkan red).

Mirisnya, aksi cabul oleh pelaku terhadap anak tirinya tersebut dilakukan sejak tahun 2018. Aksi bejat pelaku pun berhasil terbongkar setelah korban yang merasa sudah tidak tahan dengan perlakuan ayah tirinya, itu mengadu kepada pihak keluarga dan melaporkan kasus ini kepada pihak Mapolsek Putri Hijau pada hari Selasa  (30/4).

"Peristiwa pencabulan yang dialami oleh korban ini sudah terjadi sejak tahun 2018. Dan pelakunya adalah ayah tiri korban sendiri," ungkap Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar Akbar, S.Trk, MH.

Ditambahkan Kapolsek, terakhir kali pelaku melampiaskan nafsu birahinya terhadap korban pada hari Rabu (24/4) sekira pukul 18.30 WIB di rumah yang selama ini ditempati oleh pelaku dan korban. 

"Korban diminta memijit, setelah itu pelaku memaksa korban untuk melayaninya sambil mengancam. Kalau tidak mau melayani, pelaku akan berbuat hal yang tidak diinginkan kepada ibunya. Dan perbuatan yang dialami oleh korban ini sudah berulang-ulang hingga dewasa," pungkasnya.

Ditambahkan Kapolsek, sejak kasus ini dilaporkan, unit Reskrim telah bergerak dan berhasil melakukan penangkapan kepada pelaku. 

"Pelaku sudah kita amankan dan statusnya saat, ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka (Tsk)," tegas Kapolsek.

"Dalam perkara ini pelaku akan kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1), (3) Jo Pasal 76D Sub Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," demikian Kapolsek.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: