Pernah Dipenjara, Kenapa Ahok Masih Bisa Maju Gubernur? Ini Penjelasannya

Pernah Dipenjara, Kenapa Ahok Masih Bisa Maju Gubernur? Ini Penjelasannya

Pernah Dipenjara, Kenapa Ahok Masih Bisa Maju Gubernur? Ini Penjelasannya--

RADARUTARA.ID- Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok, bisa kembali maju dalam konstelasi Pilkada 2024 meskipun pernah dipenjara. 

Pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) diatur syarat pencalonan kepala daerah, termasuk bagi mantan terpidana

"Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," bunyi pasal 7 ayat (2) UU Pilkada.

Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian memperjelas aturan itu melalui putusan nomor 56/PUU-XVII/2019. Putusan dibuat 11 Desember 2019 atas gugatan yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Ada tiga poin syarat mantan terpidana bisa menjadi calon kepala daerah, termasuk soal masa pidana. Ketiga poin itu tertuang dalam pasal 7 ayat (2) UU Pilkada, yaitu:

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana;

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang

Ahok divonis dua tahun karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama pada 9 Mei 2017. Ia ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu bebas murni pada 24 Januari 2019 lalu. Dia, menjalani masa hukuman 1 tahun 8 bulan dari total 2 tahun vonis.

Setelah bebas, Ahok memutuskan bergabung menjadi anggota PDIP. Kemudian ia diangkat sebagai komisaris utama PT Pertamina. Namun, ia memutuskan mundur beberapa waktu lalu.

Ahok menyatakan dukungan terhadap Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Pilpres 2024.

Setelah pilpres, Ahok membuat podcast berjudul A3 untuk menjawab berbagai pertanyaan warganet. Episode pertama A3 membahas pertanyaan-pertanyaan tentang Jakarta.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: