Orang Tua Wajib Tahu! Mendikbud Resmi Tetapkan Syarat Usia PPDB 2024 mulai Jenjang TK, SD, SMP dan SMA
Orang Tua Wajib Tahu! Mendikbud Resmi Tetapkan Syarat Usia PPDB 2024 mulai Jenjang TK, SD, SMP dan SMA--
RADARUTARA.ID- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, resmi menetapkan tentang usia pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024.
Melalui kebijakannya, Nadiem, memberikan standar usia untuk dapat diterima baik jenjang TK, SD, SMP hingga SMA. Dengan adanya aturan, itu maka orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya pada PPDB tahun 2024 bisa mempersiapkannya.
Sejumlah dinas di daerah menetapkan, bahwa ketentuan tentang PPDB tahun ajaran 2024/2025 berdasarkan Keputusan Sekjen no 47/M/2023.
Dalam peraturan tersebut merupakan pedoman pelaksanaan dari Permendikbud no 1 tahun 2021.
Bahkan untuk meningkatkan netralitas, sekolah telah menggunakan pendaftaran secara online.
BACA JUGA:Usai Kalah dari Timnas Indonesia, Media Korea Selatan Beri Komentar untuk Shin Tae-yong
Sedangkan berdasarkan Permendikbud no 1 tahun 2021 bahwa usia calon peserta didik harus memenuhi syarat usia:
TK A: Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun
TK B: Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun
Kelas 1 SD: Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli dan 7 tahun
Kelas 7 SMP: Paling rendah telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat atau paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli
Kelas 10 SMA: Paling rendah telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat atau paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli
Penetapan tanggal 1 Juli berdasarkan dengan tahun berjalannya.
Itulah usia yang ditetapkan dalam Permendikbudristek tahun ajaran 2024/2025.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: