Segini Batas Usia Minimum Calon Gubernur dan Bupati serta Walikota di Pilkada 2024

Segini Batas Usia Minimum Calon Gubernur dan Bupati serta Walikota di Pilkada 2024

Segini Batas Usia Minimum Calon Gubernur dan Bupati serta Walikota di Pilkada 2024--

RADARUTARA.ID- Proses pencalonan kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan segera dimulai pada awal bulan Mei dan Agustus 2024. Di bulan Mei, tahapan pencalonan akan fokus ke pemenuhan syarat pencalonan perseorangan (non partai).

Sedangkan Agustus, baik calon perseorangan maupun usungan partai politik akan mendaftar secara resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah. UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat usia minimum yang berbeda untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati/Walikota dan wakilnya. Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota," tulis beleid UU tersebut.

BACA JUGA:Peduli Pendidikan! TNI AD Beri Pendidikan Wawasan Kebangsaan Kepada Siswa SMP di Enggano

Oleh sebab, itu seandainya ada pihak yang ingin mengusung calon tertentu yang tidak memenuhi syarat usia minimum itu maka yang bersangkutan harus melakukan uji materil Pasal 7 ayat (2) huruf 3 UU Pilkada ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Sebagaimana terjadi pada pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Gibran Rakabuming Raka, dapat maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) karena MK mengabulkan permohonan uji materi "pengagum Gibran" asal Surakarta, Almas Tsaqibirru atas UU Pemilu tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam putusannya MK mengubah pasal dalam UU Pemilu sehingga seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. S

ebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membuka opsi ketua umum mereka, Kaesang Pangarep, bisa maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta walau masih berusia 29 tahun. Namun, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diketahui baru akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

"Kalau administratifnya bisa terpenuhi, menurut saya, Mas Kaesang salah satu sosok yang bisa diusung," ujar Ketua DPP PSI William Aditya Sarana dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).

BACA JUGA:Kumpulan Doa Meminta Turun Hujan Agar Terhindar dari Kekeringan

Untuk diketahui, pada 2019, PSI melalui kadernya saat itu antara lain Tsamara Amany dan Faldo Maldini meminta MK menurunkan batas usia calon kepala daerah dengan menguji Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Tapi, MK saat itu menolak permohonan uji materi dari Tsamara dan Faldo.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024, pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024. Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024. Lalu, masa tenang pada 24-26 November 2024.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: