Ini Perhitungan Biaya Jika Telat Membayar Pajak Selama 1 Tahun
![Ini Perhitungan Biaya Jika Telat Membayar Pajak Selama 1 Tahun](https://radarutara.disway.id/upload/036734f70090ea2e64eaf849e502b3c5.jpeg)
Ini Perhitungan Biaya Jika Telat Membayar Pajak Selama 1 Tahun --
RADARUTARA.ID- Membayar Pajak Kendaraan bermotor adalah hal yang wajib, jika melakukan keterlambatan dalam pembayaran maka pemilik akan dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi.
Berikut perhitungannya, jika keterlambatan 1 tahun, maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 12/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Begitupun juga sebaliknya jika terlambat 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Untuk Terlambat 3 tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
BACA JUGA:Soal Jaringan Irigasi Putus, Warga Pematang Balam Minta Pemkab Segera Bersikap
Sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan besaran denda SWDKLLJ untuk kendaraan motor adalah sebesar Rp32 ribu.
Sebagai contoh jika Misal mempunyai motor Honda BeAT 2018 dengan besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp265 ribu dan telat membayar pajak 1 tahun. Berikut ini simulasi menghitung denda pajak motor BeAT 2018 telat 1 tahun.
Denda atau keterlambatan pembayarannya akan dilakukan ketika kamu ingin melakukan pembayaran pajak bermotor jadi kamu hanya perlu satu kali saja untuj melakukan pembayaran sekaligu denda
Jika pajak kendaraan kamu menunggak hingga lebih dari 12 bulan, maka kamu wajib datang ke Kantor Samsat Induk dan tidak bisa dibayarkan secara online.
BACA JUGA:Kasus DBD Tak Kunjung Reda, Camat Sampaikan Pesan Ini ke Masyarakat
Sebelum membayarkan pajak beserta dendanya, kamu harus membawa beberapa dokumen pendukung seperti:
KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi
STNK asli dan fotokopi
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: