Ini Perhitungan Biaya Jika Telat Membayar Pajak Selama 1 Tahun

Ini Perhitungan Biaya Jika Telat Membayar Pajak Selama 1 Tahun

Ini Perhitungan Biaya Jika Telat Membayar Pajak Selama 1 Tahun --

RADARUTARA.ID- Membayar Pajak Kendaraan bermotor adalah hal yang wajib, jika melakukan keterlambatan dalam pembayaran maka pemilik akan dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi.

Berikut perhitungannya, jika keterlambatan 1 tahun, maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 12/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Begitupun juga sebaliknya jika terlambat 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Untuk Terlambat 3 tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

BACA JUGA:Soal Jaringan Irigasi Putus, Warga Pematang Balam Minta Pemkab Segera Bersikap

Sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan besaran denda SWDKLLJ untuk kendaraan motor adalah sebesar Rp32 ribu. 

Sebagai contoh jika Misal mempunyai motor Honda BeAT 2018 dengan besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp265 ribu dan telat membayar pajak 1 tahun. Berikut ini simulasi menghitung denda pajak motor BeAT 2018 telat 1 tahun.

Denda atau keterlambatan pembayarannya akan dilakukan ketika kamu ingin melakukan pembayaran pajak bermotor jadi kamu hanya perlu satu kali saja untuj melakukan pembayaran sekaligu denda 

Jika pajak kendaraan kamu menunggak hingga lebih dari 12 bulan, maka kamu wajib datang ke Kantor Samsat Induk dan tidak bisa dibayarkan secara online.

BACA JUGA:Kasus DBD Tak Kunjung Reda, Camat Sampaikan Pesan Ini ke Masyarakat

Sebelum membayarkan pajak beserta dendanya, kamu harus membawa beberapa dokumen pendukung seperti:

KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi

STNK asli dan fotokopi

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: