Ketahui 3 Jenis Pernikahan yang Diharamkan dalam Syariat Islam

Ketahui 3 Jenis Pernikahan yang Diharamkan dalam Syariat Islam

Ketahui 3 Jenis Pernikahan yang Diharamkan dalam Syariat Islam--

RADARUTARA.ID- Menikah adalah sebuah proses pengikatan janji suci antara kaum pria dan wanita yang mana hal ini dinilai ibadah secara agama.

Proses pernikahan tak bisa dilakukan secara sembarangan ataupun asal-asalan. Karena, sebuah pernikahan termasuk ke dalam salah satu ibadah terpanjang semasa hidup.

Agama Islam juga menyarankan kepada umat muslim untuk menyegerakan sebuah pernikahan kalau kedua belah pihak sudah cukup mampu untuk menunaikam hal tersebut. Karena, hubungan yang tidak kunjung di halalkan justru membawa ke dalam hal yang bersifat buruk diantaranya seperti zina dan maksiat.

Tapi apakah kamu tahu, walaupun agama menganjurkan untuk menyegerakan sebuah pernikahan supaya terhindar dari zina, tetapi ada 3 jenis pernikahan yang justru menjadi haram kalau dilakukan.

BACA JUGA:10 Cara Membuka Pintu Rezeki Sesuai Ajaran Islam, Tapi Nomor 6 Sering Diabaikan

Apa saja 3 Jenis Pernikahan yang Diharamkan dalam Syariat Islam? Simak ulasan selengkapnya dibawah ini:

1. Nikah Syighar

Nikah syighar merupakan seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.’ Atau berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu.”

Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak ada nikah syighar dalam Islam”

BACA JUGA:Cobain! 3 Penjual Gorengan Paling Laris hingga Ramai Diburu Orang di Kota Bengkulu

2. Nikah Tahlil

Adalag menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita yang sudah ditalak tiga oleh suami sebelumnya. Kemudian laki-laki tersebut mentalaknya. Hal ini bertujuan supaya wanita tersebut biaa dinikahi kembali oleh suami sebelumnya (yang sudah mentalaknya tiga kali) seusai masa ‘iddah wanita itu selesai.

Nikah seperti ini haram hukumnya dan menjadi perbuatan dosa besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: