Mutasi Pejabat Jelang Pilkada Bisa Dipenjara dan Didenda

Mutasi Pejabat Jelang Pilkada Bisa Dipenjara dan Didenda

Mutasi Pejabat Jelang Pilkada Bisa Dipenjara dan Didenda--

RADARUTARA.ID- Kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) bisa dikenai sanksi pidana.

Hal itu telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Larangan mutasi tersebut berlaku 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU.

"Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)," demikian bunyi pasal 190 UU Pilkada.

BACA JUGA:Korban Investasi Bodong Ananda Delia Lapor ke Polres Bengkulu Utara

Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah dilakukan mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

Sementara itu, di Pasal 162 ayat (3), juga telah ditegaskan bahwa kepala daerah (Kada) yang ingin melakukan mutasi atau penggantian pejabat dalam kurun waktu di atas harus memperoleh persetujuan tertulis dari menteri dalam negri.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara, Tahirin Jayadi, S.Sos juga  sudah menegaskan bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu. 

"6 bulan sebelum tanggal Penetapan pasangan calon, kepala daerah dilarang mutasi penjabat. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 sampai tanggal 22 September 2024," tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: