Persoalan Menahun, Tapal Batas Bengkulu Utara-Lebong Tak Kunjung Usai

Persoalan Menahun, Tapal Batas Bengkulu Utara-Lebong Tak Kunjung Usai

Polemik Tapal Batas Bengkulu Utara-Lebong--

RADARUTARA.ID - Meskipun sudah berlangsung bertahun - tahun permasalahan tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong tak kunjung usai atau belum juga menemukan kata sepakat diantara kedua pihak.

Persoalan ini pun juga sudah sampai diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Kabupaten Lebong pada pertengahan tahun 2023 lalu. Dan kemudian menghasilkan putusan agar provinsi Bengkulu melakukan Mediasi antar kedua Kabupaten tersebut.

Mediasi antar Kedua Kabupaten pun juga sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, namun belum juga menemukan titik temu antara kedua belah pihak.

BACA JUGA:Asal Usul THR di Indonesia, Tradisi Unik yang Paling Disukai Bocil Ini Ternyata Penuh Sejarah

Teranyar pada kamis (04/04) kemaren mediasi kembali dilakukan oleh kedua belah pihak. Di pimpin langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Merysyah dan juga dihadiri oleh Kedua orang nomor satu masing - masing kabupaten yakni Bupati Bengkulu Utara Ir. Mian dan Bupati Kabupaten Lebong Kopli Ansori.

Akan tetapi, Mediasi yang diharapkan ada keputusan tersebut masih menggantung dan harus dilakukan penundaan kembali lantaran Pemerintah Kabupaten Lebong yang berasalan bahwa persoalan tersebut sudah mereka serahkan kepada tim Kuasa Hukum mereka yakni Yusril Ihza Mahendra berhalangan hadir. 

"Pemerintah Kabupaten Lebong sudah menyerahkan permasalahan ini kepada tim kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra. Namun beliau sekarang ini lagi menghadapi sengketa Pilpres jadi meminta ke Pak Gubernur agar ditunda," ujar Bupati Lebong Kopli.

BACA JUGA:Diterjang Banjir, Stadion Mini Jebol dan 9 Rumah Warga di Kecamatan Giri Mulya Terendam

Sementara itu, Bupati Bengkulu Utara Ir. Mian menyampaikan bahwa pada dasarnya batas wilayah antara kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong tidak pernah ada masalah. Asalkan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Mian menambahkan, Pihaknya akan tetap mengacu pada Keputusan atau peraturan  Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2015.

"Kami tetap konsisten mengikuti aturan itu," tegasnya

Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah membenarkan bahwa mediasi yang difasilitasi oleh pihaknya kembali dilakukan penundaan lantaran tidak hadirnya Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Lebong. 

"Kita akan kembali melakukan pertemuan dengan agenda yang sama dan menghadirkan kedua belah pihak," demikian Gubernur.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: