Kada di Larang Mutasi ASN, Bawaslu Bengkulu Utara Surati Bupati
Kada di Larang Mutasi ASN, Bawaslu Bengkulu Utara Surati Bupati--
RADARUTARA.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara mengimbau kepada kepala daerah untuk tidak melakukan mutasi aparat sipil negara jelang pelaksanaan Pilkada 2024.
"Pada tanggal 3 April 2024, kami sudah sampaikan imbauan tersebut, secara tertulis kepada Kepala Daerah (Bupati Bengkulu Utara)," kata anggota Bawaslu Bengkulu Utara, Andi Wibowo, SH.
Dimana dalam surat imbauan itu secara tegas di sampaikan bahwa Bawaslu Bengkulu Utara melarang Bupati Bengkulu Utara melakukan penggantian pejabat sejak 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan tanggal 22 September 2024 mendatang.
"Larangan tersebut telah tertuang dalam instruksi Bawaslu nomor 7 tahun 2024 tentang pencegahan pelanggaran pemilihan terkait pergantian pejabat sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota," jelas Andi.
BACA JUGA:Deretan Perubahan UU Desa, Jabatan Kepala Desa Sampai 8 Tahun
Dengan begitu, pihaknya berharap selama tahapan Pilkada serentak 2024 berlangsung para petahana untuk memahami aturan-aturan yang berlaku.
"Berdasarkan UU 10 Tahun 2016 bagi kepala daerah yang melanggar hal tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana yaitu paling lama 6 bulan penjara, dan denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta," tandasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: