Syarat Maju Sebagai Cakada, Salah Satunya, Usia Minimal 25 Tahun untuk Bupati/Walikota

Syarat Maju Sebagai Cakada, Salah Satunya, Usia Minimal 25 Tahun untuk Bupati/Walikota

Syarat Maju Sebagai Cakada, Salah Satunya, Usia Minimal 25 Tahun untuk Bupati/Walikota --

RADARUTARA.ID- Informasi penting bagi seluruh masyarakat Bengkulu Utara yang berniat maju dalam Pilkada 2024.

Sebab untuk maju sebagai Calon Kepala Daerah (Cakada) para bakal calon harus memenuhi sejumlah syarat, diantaranya itu minimal berusia 30 tahun untuk kandidat calon gubernur (cagub) sementara itu,  untuk kandidat calon bupati/wali kota, minimal harus berusia 25 tahun.

Ketentuan dan syarat administratif ini telah diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub dan Cawagub). Kemudian, usia minimal 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup dan Cawabup) serta Calon Walikota dan Calon Wakil Wali kota," bunyi pada Pasal 7 Ayat (2) huruf e tersebut.

BACA JUGA:Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024, Selengkapnya di Sini

Selain mengatur soal usia Cakada, UU tentang Pilkada tersebut juga mengatur soal syarat administratif lainnya, diantaranya seorang kandidat calon kepala daerah harus berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) sederajat.

Selain dari pada itu, para calon juga harus bebas dari penyalahgunaan narkotika yang dibuktikan melalui hasil pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh.

Adapun syarat selanjutnya yaitu, untuk kandidat calon Kepala Daerah dalam kondisi tidak sedang dicabut hak pilihnya, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, Pilkada tahun 2024 ini juga dilarang diikuti oleh para Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati, maupun penjabat Walikota. Dan terakhir, bagi para anggota DPR, DPD dan DPRD yang ingin maju sebagai calon kepala daerah harus siap mengundurkan diri terlebih dulu dari jabatannya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: