KPM Wajib Tahu, Inilah Syarat Khusus Penerima Bansos PKH 2024
KPM Wajib Tahu, Inilah Syarat Khusus Penerima Bansos PKH 2024--
RADARUTARA.DISWAY.ID- Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah telah menetapkan tujuh syarat penerima bantuan sosial program keluarga harapan 2024 atau Bansos PKH 2024.
Bansos PKH diberikan sesuai dengan periode tahapan yang sudah ditentukan. Tahap pertama penyaluran dilakukan pada 1 Januari sampai 31 Maret 2024.
Kemudian tahap kedua akan dilakukan pada 1 April sampai 31 Juni 2024 mendatang.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diharapkan untuk rutin mengecek informasi dari pendamping PKH atau datang ke kantor pos terdekat untuk mendapatkan informasi yang tepat tentang tanggal pencairan yang mungkin berbeda di setiap daerah.
BACA JUGA:Bagaimana Cara Mengetahui Bansos 2024 di Kemensos.go.id dan Kategorinya
Dengan mengikuti perkembangan informasi dari Kementerian Sosial dan pendamping PKH di daerah masing-masing, KPM dapat memastikan mereka mendapatkan akses penuh terhadap bantuan sosial yang diperuntukkan untuk mereka.
Bansos PKH pada tahap pertama Maret 2024 ditujukan kepada tujuh kategori masyarakat dengan syarat khusus. Syarat ini masih sama seperti syarat pada periode sebelumnya.
Rinciannya sebagai berikut:
- Anak sekolah (SD): Rp225.000 per tahap.
- Anak sekolah (SMP): Rp375.000 per tahap.
- Anak sekolah (SMA): Rp500.000 per tahap.
- Balita: Rp750.000 per tahap.
- Ibu Hamil: Rp750.000 per tahap.
- Lansia: Rp600.000 per tahap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: