Butuh Dana Mendesak, Ini 5 Pinjol Tanpa KTP Cepat Cair yang Aman dari Teror DC Lapangan
Butuh Dana Mendesak, Ini 5 Pinjol Tanpa KTP Cepat Cair yang Aman dari Teror DC Lapangan--
RADARUTARA.ID- Pinjaman online atau lebih dikenal pinjol menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan dana mendesak.
Namun, tidak semua pinjol aman dan terpercaya. Banyak pinjol ilegal yang melakukan praktik penagihan yang tidak manusiawi, seperti teror, intimidasi, dan penyebaran data pribadi nasabah.
Untuk menghindari hal tersebut, nasabah harus berhati-hati dalam memilih pinjol yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut adalah daftar 5 pinjol tanpa KTP cepat cair yang aman dari teror debt collector (DC) lapangan, legal terdaftar OJK, dan memiliki bunga rendah.
1. Kredit Pintar
Kredit Pintar adalah pinjol tanpa KTP yang menawarkan pinjaman mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 20 juta dengan tenor 91-180 hari. Bunga pinjaman berkisar antara 0,1-0,5 persen per hari.
Proses pengajuan pinjaman cukup mudah dan cepat, hanya membutuhkan nomor telepon, akun bank, dan foto diri. Nasabah dapat mengunduh aplikasi Kredit Pintar di Google Play Store atau App Store.
BACA JUGA:Tujuh Atlet Indonesia yang Sudah Pasti Tampil di Olimpiade Paris 2024
2. Dana Rupiah
Dana Rupiah adalah pinjol tanpa KTP yang menawarkan pinjaman mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 8 juta dengan tenor 61-104 hari. Bunga pinjaman berkisar antara 0,1-0,4 persen per hari.
Proses pengajuan pinjaman cukup mudah dan cepat, hanya membutuhkan nomor telepon, akun bank, dan foto diri. Nasabah dapat mengunduh aplikasi Dana Rupiah di Google Play Store atau App Store.
3. Pinjam Yuk
Pinjam Yuk adalah pinjol tanpa KTP yang menawarkan pinjaman mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 20 juta dengan tenor 91-120 hari. Bunga pinjaman berkisar antara 0,1-0,4 persen per hari.
Proses pengajuan pinjaman cukup mudah dan cepat, hanya membutuhkan nomor telepon, akun bank, dan foto diri. Nasabah dapat mengunduh aplikasi Pinjam Yuk di Google Play Store atau App Store.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: