Pesan Ustad Adi Hidayat Untuk Hutang Puasa Belum Terbayar Bertahun-tahun
Hutang Puasa Bertahun-tahun Belum Terbayar, Sekarang Sudah Mau Puasa Lagi, Ini Kata Ust Adi Hidayat--
RADARUTARA.ID- Puasa adalah rukun Islam ketiga. Jika meninggalkannya, maka wajib bagi seorang muslim untuk melakukan qadha puasa atau mengganti puasa tersebut di luar bulan Ramadhan. Dijelaskan pada surat Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT berfirman yang artinya;
"Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain".
Namun, ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan kita tidak dapat segera melunasi utang puasa. Dan hasilnya, utang tersebut justru menumpuk hingga bertahun-tahun.
BACA JUGA:Antara Pupuk Cair dan Pupuk Butiran, Mana yang Lebih Efektif Diserap oleh Tanaman?
Lalu Bagai Mana Cara Membayar Hutang Puasa yang Sudah Bertahun-tahun?
Mengenai hal tersebut, Ust Adi Hidayat, telah memberikan penjelasan dalam video Tanya Jawab Ust Adi Hidayat oleh 20 Detik.
Senada dengan isi surat Al-Baqarah ayat 185 di atas, Ust Adi Hidayat, mengungkapkan, jumhur ulama sepakat bahwa, setiap puasa yang pernah tidak dikerjakan atau tertinggal, wajib hukumnya untuk diganti di hari lain selain bulan Ramadhan.
Namun persoalannya, apa bila puasa yang bolong itu sudah sampai bertahun-tahun, maka bagaimana melunasinya?
Ust Adi Hidayat, menjelaskan, ulama terbagi menjadi dua berpendapat terkait hal itu.
Pendapat yang pertama, dipegang oleh mayoritas ulama (mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali) yang menyatakan, wajib hukumnya bagi orang punya hutang puasa sampai bertahun-tahun untuk meng-qadha puasa sekaligus membayar kafarar (denda) dalam bentuk fidiah. Nah, fidiah sendiri adalah memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
BACA JUGA:Waspada, Ada Kurma Asal Israel Beredar di Pasaran, Begini Cara Membedakannya
Adapun, alasan pandangan ini menambah kewajiban membayar kafarat, karena orang yang punya utang puasa menahun sudah termasuk ke dalam golongan orang yang berat dalam menjalankan ibadah puasa, seperti tercantum di dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
"Mereka (mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali) berpandangan bahwa pelaku yang meninggalkan puasa ini dihukumi fidiah karena juga ditambahkan pada qiyas orang-orang yang tak mampu menunaikan puasa dalam firman Allah: wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīn," tandas Ust Adi Hidayat, melalui video, yang dikutip oleh detikSumut, Selasa 14 Maret 2024.
Selanjutnya, hal yang sama juga berlaku bagi orang yang mampu meng-qadha puasa, tapi dia sengaja meninggalkannya. Orang tersebut wajib membayar utang puasa di hari selain Ramadhan dan harus memberi makan orang miskin sebagai bentuk denda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: