Jadi Tersangka, Gus Samsudin Bakal di Jerat UU ITE

Jadi Tersangka, Gus Samsudin Bakal di Jerat UU ITE

Jadi Tersangka, Gus Samsudin Bakal di Jerat UU ITE --

RADARUTARA.ID- Akibat video Viralnya, Gus Samsudin akhirnya dijadikan tersangka oleh Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Samsudin pun bakal dijerat pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Gus Samsudin atau yang memiliki nama Samsudin Jadab, dijadikan tersangka kasus video aliran sesat yang memperbolehkan anggotanya untuk menukar pasangan  setelah viral di unggah pada media sosial YouTube.

"Sudah digelarkan dan dinyatakan bahwa saudara Samsudin dijadikan tersangka," ujar  Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka,ujar Dirmanto, pihak langsung  melakukan penahanan terhadap Samsudin di rumah tahanan Polda Jatim. 

"Masih akan terus dilakukan pendalaman, terkait kasus pembuatan konten yang menghebohkan dunia Maya tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Gara-gara Video Aliran Sesat, Gus Samsudin Terpaksa Dijemput Polisi

BACA JUGA:Edan, Wanita Ini Hamil Anak Ke-20, Semua Beda Bapak

Sementara itu ditambahkan oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengungkapkan, Samsudin dijerat pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Untuk pasalnya kami menerapkan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Masuknya unsur membuat satu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," kata Charles.

Diungkapkannya pula, Samsudin digunakan mempunyai peran sebagai pembuat skenario video aliran sesat tersebut yang memperbolehkan untuk bertukar pasangan.

"(Peran Samsudin) membuat skenario. Dia berharap  untuk menaikan kontennya dia, mendapat subscriber yang banyak di Youtube-nya," ucapnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: