Sudah Resmi OJK, Lewat Pinjaman Online Ini Bisa Cair dengan Limit Hingga Rp100 Juta, Begini Caranya
Sudah Resmi OJK, Lewat Pinjaman Online Ini Bisa Cair dengan Limit Hingga Rp100 Juta, Begini Caranya--
RADARUTARA.ID - Pinjaman online YUP merupakan produk yang di operasikan oleh PT PT Finture Tech Indonesia (“Finture” atau “Yup”). Merupakan perusahaan teknologi finansial yang tentunya telah tercantum dan tercatat di otoritas jasa keuangan OJK.
Selain itu yup juga telah bekerja sama dengan sejumlah lembaga keuangan yang telah berizin dalam menyediakan produk paylater.
Layanan pinjaman di Yup (termasuk namun tidak terbatas pada persetujuan pinjaman, suku bunga, denda keterlambatan pembayaran, persyaratan pinjaman) disediakan oleh mitra pemberi pinjaman/pembiayaan yang memiliki izin dan diawasi oleh OJK. Sedangkan penyediaan alat pembayaran kartu disediakan oleh mitra perbankan kami yang memiliki izin dari Bank Indonesia.
BACA JUGA:Limit Pinjaman Hingga Rp50 Juta, Aplikasi Ini Bisa Jadi Solusi untuk Kebutuhan Mendesak
Sebelum mendaftar di aplikasi yup sebelumnya kamu telah mendowload aplikasi melalui Google play store ataupun app store di handphone Android kamu. Setelah itu lengkapi data diri yang dibutuhkan mulai dari foto KTP, verifikasi video, serta tanda tangan kontrak. Maka akun kamu akan siap digunakan.
Untuk melakukan pendaftaran pada aplikasi ini harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya berdomisili di Indonesia ditandai dengan e-ktp, sudah berusia minimal 19 tahun, memiliki pekerjaan tetap, dan nomor handphone yang masih aktif.
Telepon pinjaman online ini kamu akan dapat mengajukan pinjaman besar hingga Rp 100 juta, selain itu kamu juga bebas belanja kapan saja dan di mana saja di toko online ataupun offline dengan bayar nanti setelah 40 hari dengan bunga 0%. Cicilan yang dapat kamu lakukan hingga 12 bulan tergantung kebutuhan yang kamu ambil.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: