Gugatan Mahasiswa UI Ditolak, MK Restui Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Gugatan Mahasiswa UI Ditolak, MK Restui Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Gugatan Mahasiswa UI Ditolak, MK Restui Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024--

Bukan menjadi penyebab calon anggota dewan atau calon kepala daerah tersebut mengingkari amanat yang diberikan oleh pemilihnya, termasuk menjadi anggota legislatif dalam memilih jabatan baginya. 

"Bahwa pengunduran diri calon anggota DPR, DPD, DPRD sebelum ditetapkan sebagai anggota justru berpotensi mengabaikan prinsip kebersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945,"sampai Daniel.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: