Tradisi Munggahan untuk Menyambut Bulan Ramadhan Sebenarnya Haram atau Tidak Sih? Begini Kata Buya Yahya
Tradisi Munggahan untuk Menyambut Bulan Ramadhan Sebenarnya Haram atau Tidak Sih? Begini Kata Buya Yahya--
Demikian komitmen dengan kebiasaan tertentu, pada waktu tertentu, maka tidak masuk dalam kategori hukum bidah.
Hal senada juga disampaikan Syeikh Ibnu Utsaimin.
“Perbedaan antara ibadah dan adat, ibadah itu apa saja yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya untuk mendekatkan kepada Allah dan mengharap pahala dari-Nya.”
BACA JUGA:Petani Mulai Bergairah, Pasalnya Harga Karet Masih Stabil di Rp9.000/Kg
Adapun adat adalah apa saja yang menjadi kebiasaan dilakukan masyarakat, seperti makanan, minuman, tempat tinggal, pakaian, kendaraan, interaksi sesama, dan yang serupa dengannya.
Ada juga suatu kegiatan atau perbuatan hukumnya dilarang dan haram sampai ada dalil yang menyatakan bahwa hal itu sebagai ibadah.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran Surat Asy Syura: 21.
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ الله
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?”. (QS. Asy Syura: 21).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: