Tradisi Munggahan untuk Menyambut Bulan Ramadhan Sebenarnya Haram atau Tidak Sih? Begini Kata Buya Yahya

Tradisi Munggahan untuk Menyambut Bulan Ramadhan Sebenarnya Haram atau Tidak Sih? Begini Kata Buya Yahya

Tradisi Munggahan untuk Menyambut Bulan Ramadhan Sebenarnya Haram atau Tidak Sih? Begini Kata Buya Yahya--

Ia, mengatakan umumnya tradisi itu dilakukan adanya keyakinan selain kepada Allah SWT. 

Sebab, itu menurut Buya Yahya, selama tradisi ini tidak buruk maka boleh dilakukan.

“Kebiasaan baik jangan dihilangkan, asal tidak ada maksud buruk,” tandasnya.

Buya Yahya, melihat bahwa tujuan Munggahan itu seperti memberi makanan dan bersedekah maka hal, itu diperbolehkan. 

Bahkan, apa bila niat sedekah itu karena Allah SWT maka pihaknya sangat menganjurkan.

Selain hukumnya tidak haram, hukum munggahan tersebut juga dinilai tidak bid’ah.

BACA JUGA:Besaran Zakat Fitrah 2024, Baznas Bengkulu Utara Tunggu Fatwa MUI

Dikutip dari Islamqa.info, kebiasaan mengkhususkan bulan Ramadhan tidak termasuk bid’ah.

Itu sebabkan, karena selama tradisi tersebut menyimpang dari keyakinan kepada Allah SWT dengan pengkhususan tertentu, karena hal terebut hanya masuk pada kategori kebiasaan atau budaya.

Sementara itu diketahui perbuatan atau kegiatan tertentu disebut bidah jika mendatangkan sesuatu yang baru dalam agama.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW.

من أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ  

رواه البخاري  2697  ، ومسلم  1718 

“Barang siapa yang mendatangkan yang baru dalam urusan (agama) kami ini apa yang tidak ada di dalamnya, maka tertolak”. (HR. Bukhori: 2697 dan Muslim: 1718).

BACA JUGA:Peserta yang Lolos Kartu Prakerja Gelombang 63 Segera Diumumkan, Cek Namamu Disini

Imam Syathibi menjelaskan suatu disebut bidah jika metode baru yang dibuat dalam agama, untuk menyaingi dalam syariat, di mana prilakunya itu seperti berprilaku dalam agama.

Dalam hal ini termasuk di dalamnya seperti berkomitmen dengan ibadah-ibadah tertentu, pada waktu-waktu tertentu, yang belum ada penentuannya di dalam syariat, seperti komitmen dengan puasa nisfu sya’ban dan qiyamul lail pada malam harinya”. (Al I’tisham: 1/51).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: