Desain dan RAB Pembangunan Fisik Desa Harus Gunakan KTD, Marius: Jasa Konsultan Jika Dibutuhkan

Desain dan RAB Pembangunan Fisik Desa Harus Gunakan KTD, Marius: Jasa Konsultan Jika Dibutuhkan

Ilustrasi Desain Bangunan Fisik--

RADARUTARA.ID- Tegas, dalam pembuatan desain dan rancangan anggaran biaya (RAB) pembangunan fisik atau infrastruktur. Seluruh desa di amanatkan oleh Permendes untuk melibatkan Kader Tekhnis Desa (KTD), bukan malah memprioritaskan pihak ketiga atau jasa konsultan.

Peran KTD dalam pembangunan infrastruktur desa sangat penting, karena pola pembangunan yang dilaksanakan oleh desa bersifat swakelola dan pemerintah berharap alokasi anggaran dana desa (DD) yang diterima dan dikelola desa harus berputar di desa.

"Sudah diatur di dalam Permendes, bahwa dalam pembuatan desain dan RAB pembangunan fisik desa harus mengandeng KTD," tegas salah satu tenaga pendamping lokal desa Kecamatan Pinang Raya, Marius.

Dikatakan Marius, desa bisa saja mengandeng atau menggunakan peran pihak ketiga atau konsultan apa bila dibutuhkan.

"Artinya kalau bangunan yang akan dibuat desa hanya berupa infrastruktur dasar, desa cukup menggunakan KTD, tidak perlu konsultan. Tapi kalau bangunan yang dibuat berupa konstruksi yang bersifat teknis dan membutuhkan tenaga ahli, maka desa bisa menggunakan jasa konsultan," terangnya.

BACA JUGA:Kemunculan Beruang Kembali Gegerkan Warga Suka Makmur, Begini Kata BKSDA

BACA JUGA:Kabarnya 83 ASN di Pemprov Bengkulu Bakal Dimutasi

Penggunaan jasa konsultan pun, kata Marius, harus memenuhi kualifikasi alias tidak boleh asal-asalan. Dimana pihak ketiga atau konsultan yang akan digunakan jasanya oleh desa harus benar-benar profesional di bidangnya.

"Konsultan yang akan digunakan juga harus memenuhi kualifikasi. Kualifikasi yang dimaksud artinya, kompetensi yang dimiliki harus sesuai bidangnya dan harus memiliki sertifikasi yang diakui. Artinya punya skill saja tidak cukup, skill yang dimiliki juga harus diperkuat dengan sertifikat yang menyatakan yang bersangkutan berkompeten di bidangnya," pungkasnya.

Lebih jauh, Marius, menambahkan, penggunaan jasa konsultan ini bisa dibiayai oleh desa dengan presentase tidak boleh lebih tiga persen dari nilai total belanja barang.

"Anggaran yang digunakan untuk jasa konsultan tidak boleh lebih dari 3 persen dari total belanja barang dan upah," demikian Marius.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: