Garap Keponakan Sendiri, Paman Cabul Buat Laporan Palsu ke Polisi

Garap Keponakan Sendiri, Paman Cabul Buat Laporan Palsu ke Polisi

Cabuli Keponakan, Paman Cabul Buat Laporan Palsu ke Polisi--

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Pelaku yang berinisial HD (45) akhirnya berhasil diringkus oleh Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara, lantaran terjerat kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban tak lain merupakan keponakannya sendiri yakni berinisial MO (15) yang menjadi keberingasan nafsu bejat sang paman.

Menariknya, sebelum dibekuk oleh Polres Bengkulu Utara, paman cabul tersebut telah merekayasa dan mengelabui petugas dengan dalih, pacar korban sebagai pelaku persetubuhan itu.

Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya polisi mengungkap kasus yang dialami keponakan, bahwa pelaku sebenarnya adalah pamannya sendiri.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Binara melalui Kasat Reskrim AKP Ardian Yunnan menjelaskan, sebelumnya keluarga korban yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini di dampingi oleh bibi dan pamannya (TSK) melapor ke pihak kepolisian.

Dalam laporannya, paman korban menyampaikan kepoli bahwa korban telah di lecehkan dan disetubuhi oleh pacarnya sendiri.

“Awal mulanya, korban yang didampingi oleh bibi dan pamannya melapor ke kepolisan pada Desember 2023, menurut laporan, korban sudah dilecehkan dan disetubuhi oleh pacarnya," jelas Kasat, Jum'at (23/2/2024).

Berdasarkan laporan tersebut, jajaran kepolisian bersama Tim Satreskrim langsung menyelidiki dan berhasil menangkap pacar korban tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Kasat membeberkan, tim kepolisian berhasil mengungkap bahwa pacar korban tidak sampai menyetubuhi korban seperti yang dituduhkan oleh pelaku.

Melainkan, pacarnya dihadapan polisi bersikeras mengaku hanya menyentuh bagian sensitif korban. Setelah dilakukan visum kepada korban, ternyata pelaku sebenarnya adalah pamannya sendiri.

"Yang menyetubuhi korban tersebut adalah pamannya sendiri, dan pada saat pengungkapan, pelaku (HD) ini sudah tidak berada di rumah, melainkan melarikan diri sekitar 3 bulan," tambah kasat.

Setelah dilakukan pengintaian, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya sendiri tepatnya di Kecamatan Arga Makmur pada Rabu (21/2/2024).

"Pelaku sudah diamankan, dan pacar korban sedang menjalani persidangan. Kemudian dari keterangan Pelaku (HD), sudah melakukan persetubuhan sebanyak 8 kali dengan korban," demikian Kasat. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: