Masa Tenang, APK Harus Ditertibkan dan Seluruh Bentuk Kegiatan Kampanye Dilarang

Masa Tenang, APK Harus Ditertibkan dan Seluruh Bentuk Kegiatan Kampanye Dilarang

APK caleg yang nampak masih berdiri di kawasan Kota Arga Makmur--

RADARUTARA.ID- Tepat pada Minggu (11/2) hari, ini telah tiba masa tenang jelang hari pencoblosan atau pemungutan Pemilu 2024. Dipastikan, selama masa tenang berlangsung.

Seluruh bentuk aktivitas atau kegiatan kampanye oleh partai politik maupun peserta Pemilu dilarang. Begitu dengan seluruh bentuk atribut atau alat peraga kampanye (APK) milik peserta Pemilu harus ditertibkan atau disterilkan dari pandangan umum.

"Mulai hari Minggu, ini kita sudah memasuki masa tenang. Artinya seluruh bentuk kegiatan kampanye Pemilu 2024 sudah dilarang sesuai dengan Pasal 27 ayat 4 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye," ungkap Ketua Panwascam Ulok Kupai, Mulyadi.

BACA JUGA:Berkeliling Mencari Kuliner, Ini 5 Lokasi Warung yang Menjual Pendap di Bengkulu

Ditegaskan Mulyadi, bagi siapapun yang masih nekat atau memaksa untuk melakukan kegiatan kampanye di masa tenang sejak hari Minggu, ini akan diproses dengan ketentuan pidana yang mengatur larangan kampanye di luar jadwal yang sudah di atur pada Pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sebagai mana dimaksud pada Pasal 276 ayat 2 akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 12.000.000," pungkasnya.

Diakui Mulyadi, selama masa tenang, ini diharapkan seluruh Parpol dan peserta Pemilu dapat membersihkan seluruh APK miliknya.

"Kalau hari, ini masih ada APK atau atribut Pemilu yang belum dibersihkan oleh pemiliknya terpaksa akan kita eksekusi (tertibkan)," demikian Mulyadi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: