Selain Nerima Gaji, Ini Rincian Tunjangan Kepala Desa yang Jabatannya Diperpanjang Jadi 8 Tahun!

Selain Nerima Gaji, Ini Rincian Tunjangan Kepala Desa yang Jabatannya Diperpanjang Jadi 8 Tahun!

Selain Nerima Gaji, Ini Rincian Tunjangan Kepala Desa yang Jabatannya Diperpanjang Jadi 8 Tahun!--

RADARUTARA.ID - Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengabulkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan bisa dipilih kembali sampai dua periode.

Kesepakatan ini disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Desa.

"Ya Baleg raker dengan pemerintah mengabulkan pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial yaitu masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," ucap Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi kepada wartawan, pada Selasa (6/2).

Dengan masa jabatan 8 tahun dan bisa dipilih sampai dua periode, para kepala desa dapat memperoleh gaji selama masa jabatan tersebut. Bukan hanya gaji, mereka juga akan memperoleh tunjangan.

BACA JUGA:APDESI Sujud Syukur, Revisi Undang-Undang Desa Diterima

Untuk informasi tambahan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sudab mengatur besaran gaji kades.

Dalam pasal 81 Ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit mendapat gaji sebesar Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A. Selain itu, penghasilan tetap yang didapat kepala desa dan perangkat desa ini sumbernya dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang berasal dari Alokasi Dana Desa.

Sedangkan, sekretaris desa mendapat gaji paling sedikit yang diperoleh sebesar Rp 2,2 juta atau setara dengan 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Yang terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau setara dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.

Seorang kades juga akan memperoleh tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa. Hal ini tercantum dalam PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 100.

BACA JUGA:Menurut BMKG: Musim Kemarau Tahun 2024 Akan Lebih Parah Dibanding Tahun 2023, Berikut Puncaknya

Untuk mengelola tanah desa ini sumbernya dari dana pengelola desa yang ditetapkan dalam APBDesa. Yang mana dengan ketentuan paling sedikit 70% untuk belanja desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2024, telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 69 triliun kepada 75.259 penerima desa.

Pada aturan tersebut, dana yang diberikan setiap desa berbeda-beda tergantung pada jumlah penduduk desa. Dana yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan paling rendah senilai Rp 100 juta dan paling tinggi bisa mencapai Rp 1 miliar.

Contohnya dana desa yang diberikan sebesar Rp 800 juta. Maka bisa dicontoh ya 70% untuk belanja desa sebesar Rp 560 juta. Lalu sisanya 30%, yaitu sebesar Rp 240 juta akan dialokasikan untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, dan juga perangkat desa.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: