Masyarakat Bisa Datang dan Nyoblos di TPS Mulai Jam Berapa? Berikut Aturan Mainnya
Aturan jam buka dan tutup TPS Pemilu 2024--
RADARUTARA.ID- Pelaksanaan Pemilu 2024 tersisa menghitung hari lagi atau lebih tepatnya pada 14 Februari. Di hari, itu para pemilih baik yang masuk di dalam DPT, DPTb dan DPK akan datang ke TPS dan nyoblos.
Lalu, jam berapa TPS mulai dibuka dan bisa didatangi oleh pemilih?
Dikatakan Ketua PPK Putri Hijau, Hernanto, sebelum menyalurkan hak pilihnya. Para pemilih harus tahu tempat TPS yang akan dituju. Selain, itu pemilih juga harus mengetahui kapan waktu TPS dibuka dan ditutup.
"Jam buka TPS Pemilu sudah diatur dalam PKPU," ungkap Hernanto.
BACA JUGA:Bantuan Dana KIP Kuliah Bisa Hilang Hanya Gara-gara 8 Hal Ini
Dijelaskan Hernanto, pemungutan suara di TPS akan dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB pagi sampai 13.00 WIB siang. Dengan demikian, TPS Pemilu dipastikan akan dibuka sejak 7.00-13.00 sesuai waktu setempat.
"Pukul 7.00 WIB pagi panitia di TPS sudah bisa memulai pencoblosan sampai nanti, pukul 13.00 WIB siang," tegasnya.
Ditegaskan Hernanto, sebelum pencoblosan dimulai, seluruh komponen terkait harus hadir di TPS.
"Saksi, panwas TPS dan komponen lainnya harus ikut hadir saat pencoblosan dibuka dan akan dimulai. Kalau dari waktu yang sudah ditentukan komponen, itu ada yang belum hadir maka kita akan menunggunya paling lama 30 menit. Setelah itu pencoblosan harus dimulai," tandasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: