Rawan Pungli, Sebagian Besar Perdes yang Dimiliki dan Digunakan Desa Masih Berbentuk Draft

Rawan Pungli, Sebagian Besar Perdes yang Dimiliki dan Digunakan Desa Masih Berbentuk Draft

Alur baru pengesahan Perdes 2024--

RADARUTARA.ID- Praktek pungutan liar (Pungli) masih sangat berpeluang terjadi di hampir seluruh desa. Ini, disebabkan karena hampir sebagian besar produk peraturan desa (Perdes) yang menjadi dasar hukum bagi desa untuk menerima atau mengelola retribusi dari seluruh kegiatan di desa masih berbentuk draft alias rancangan dan belum ada yang sah atau legal dimata hukum.

Dan sedianya, kondisi ini patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum (APH) khususnya, tim Saber Pungli Bengkulu Utara untuk menertibkan seluruh bentuk kegiatan pungutan yang diterima atau dikelola desa yang tanpa didasari oleh Perdes.

Ketika dikonfirmasi Radarutara.id, Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Abdul Hadi, SIP, melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, SIP, mengaminkan. Bahwa sebagian besar desa, khususnya desa yang berada di wilayah kerjanya belum memiliki produk Perdes yang berstatus legal dimata hukum. Umumnya, kata Sutikno, Perdes yang dimiliki oleh setiap desa hari, ini masih bersifat draft atau rancangan.

"Kalau masih berbentuk draft, artinya belum bisa di tandatangani, di cap bahkan belum bisa untuk diterapkan karena belum memiliki kekuatan hukum atau di sah kan. Dan rata-rata Perdes yang dimiliki semua desa hari, ini masih berbentuk draft," ungkap Sutikno.

BACA JUGA:Camat Minta ke Perusahaan Berikan Hak Karyawan untuk Mencoblos Saat Pemilu

Di sisi lain, Sutikno, sudah mendorong kepada seluruh desa di wilayah kerjanya untuk membuat dan mengesahkan segala bentuk produk Perdes yang dibuat desa. Ini, penting kata Sutikno, karena dasar hukum bagi desa untuk menerima atau mengelola setiap kegiatan yang berada di lingkungan desa adalah Perdes. 

"Berulang kali kita sudah ingatkan dan pesankan ke seluruh desa untuk segera membuat dan mengesahkan produk Perdesnya. Karena dasar hukum desa untuk menegakkan aturan atau mengelola retribusi yang didapatkan dari lingkungan desa adalah Perdes. Dan Perdes yang dimaksud tidak cukup sebatas draft, tapi harus benar-benar di sah kan atau mendapat ketetapan hukum dari pihak terkait," pungkasnya.

Ditambahkan Sutikno, sesuai regulasi yang ada saat ini. Proses pembuatan Perdes harus melibatkan tim yang ada di Kemenkumham RI.

"Aturannya sekarang pembuatan Perdes harus dikaji oleh tim di Kemekumham RI. Setelah dikaji dan lolos pada tahap verifikasi yang dilakukan oleh tim Kemenkumham RI. Maka Perdes itu diserahkan ke Pemerintah Daerah untuk mendapat ketetapan hukum atau di sah kan," demikian Sutikno.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: