Tugas KPPS 1 Sampai 7 Pada Pemilu 2024, Selengkapnya Chek Disini
Tugas KPPS 1 Sampai 7 Pada Pemilu 2024. Selengkapnya Chek Disini --
RADARUTARA.ID- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yaitu kelompok sementara yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/kota melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung.
KPPS memiliki tugas yaitu melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara pada pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota KPPS, berjumlah 7 orang di setiap TPS nya. Mereka dipilih dari masyarakat lingkungan TPS dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.
BACA JUGA:KPU Telah Merilis Secara Resmi Jadawal Pilkada Tahun 2024
Lalu apa saja tugas-tugas anggota KPPS yang berjumlah 7 orang tersebut? berikut ini penjabarannya :
KPPS 1 (Ketua)
- Pemungutan Suara
1. Memimpin rapat pemungutan suara.
2. Memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara.
3. Menyiapkan dan menandatangani surat suara.
- Perhitungan suara
1. Memimpin rapat penghitungan suara
2. Memeriksa tanda coblos menunjukkan dan mengumumkan hasil penelitian surat suara sah atau tidak sah kepada saksi, pengawas TPS, pemantau Pemilu, pemilih atau masyarakat yang hadir dengan suara yang terdengar jelas.
KPPS 2 (Mencatat kartu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: