Arab Saudi Berikan Izin untuk Melangsungkan Akad Nikah di Masjid Nabawi dan Masjidid Haram, Ini Syarat Wajib

Arab Saudi Berikan Izin untuk Melangsungkan Akad Nikah di Masjid Nabawi dan Masjidid Haram, Ini Syarat Wajib

Arab Saudi Berikan Izin Bagi Siapapun yang Ingin Melangsungkan Akad Nikah di Masjid Nabawi--

RADARUTARA.ID- Kabar bahagia untuk kaum muslimin yang berencana ingin menikah di Tanah Suci. Saat, ini pemerintah Arab Saudi telah memberi izin untuk siapapun yang ingin menggelar acara pernikahan di Masjid Nabawi dan Masjidil  Haram. 

Dilansir melalui Gulf News Senin (29/1), inisiatif tersebut telah diresmikan oleh Kementerian Haji dan Umrah. Hal, ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memperbanyak pengalaman para peziarah dan pengunjung di dua situs tersuci Islam tersebut. 

Berdasarkan surat kabar Saudi, otoritas setempat telah memperbolehkan bagi siapa saja yang ingin melaksanakan pernikahan di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. Bahkan k sempatkan, ini juga dibuka untuk orang laut sekalipun, tapi harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Proses perjanjian atau kontrak pernikahan dapat diurus supaya kegiatan bisa teroganisir dengan baik. Dan para ahli menilai, acara pernikahan bisa menjadi kesempatan bagi bagi perusahaan.

BACA JUGA:Cita Rasanya Unik, Cobain Sambal Durian Khas Bengkulu, Begini Resepnya

Mereka dapat menghasilkan ide-ide inovatif guna mengatur acara semacam itu dengan memperhatikan kedua lokasi yang dipertimbangkan sebelumnya. 

Seorang pejabat pernikaha atau Mazoun Saudi, Musaed Al Jabri, mengungkapkan, bahwa melangsungkan pernikahan diperbolehkan telah diperbolehkan oleh Islam. Karena Nabi Muhammad SAW pernah lakukan hal tersebut. 

Dijelaskan, Al Jabri, melaksanakan pernikahan di Masjid Nabawi telah menjadi kebiasaan umum dikalangan penduduk. Ini, disebabkan karena timbul beberapa alasan dari masing-masing yang bersangkutan. 

"Beberapa dari mereka memiliki tradisi mengundang sebagian besar kerabat dari calon pasangan yang sudah menikah. Seringkali, rumah keluarga calon pengantin wanita tidak dapat menampung semua undangan," ungkapnya. 

"Jadi, kontrak pernikahan dilakukan di Masjid Nabi atau Masjid Qaba (masjid pertama yang dibangun dalam Islam)," imbuhnya. 

BACA JUGA:Siap-siap, Hasil Seleksi Petugas Haji PPIH Arab Saudi 2024 Segera Diumumkan, Cek Jadwalnya di Sini

Sebagian orang mempercayai bahwa pernikahan yang dilaksanakan di Masjid  dapat mendatangkan keberkahan dan keberuntungan. 

"Penting juga untuk mengindahkan kesucian tempat dan menghindari membawa banyak kopi, permen, atau makanan," tandasnya. 

Seperti, jutaan muslim dari dalam dan luar arab saudi setiap tahun melaksanakan umrah di Masjidil Haram dan Makkah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: