Rawan Temuan BPK, Anggaran 20 Persen Ketahanan Pangan Tidak Boleh untuk Membangun Fisik!

Rawan Temuan BPK, Anggaran 20 Persen Ketahanan Pangan Tidak Boleh untuk Membangun Fisik!

20 persen Dana Desa 2024 wajib diperuntukan untuk Program Ketahanan Pangan--

RADARUTARA.ID- Tegas, Camat Putri Hijau, Ahmadi, melalui Posma Gultom, SE, menghimbau kepada seluruh desa di wilayah kerjanya agar tak menggunakan dana desa (DD) 20 persen program ketahanan pangan untuk membangun fisik.

Anggaran program ketahanan pangan kata Posma, hanya diperbolehkan untuk kegiatan di sektor hewani dan nabati.

"Hanya diperbolehkan untuk sektor hewani dan nabati, tidak diperkenankan untuk membangun fisik. Baik itu sumur bor, JUT dan bentuk kegiatan fisik lainnya. Kalau tetap dipaksakan, tentu akan menjadi temuan bagi pihak BPK RI," tegas Posma.

BACA JUGA:Anggarkan Rp5 Miliar, Sebanyak 15 Titik Jalan Kawasan Dibangun Disnakertrans Bengkulu Utara

Dijelaskan Posma, di dalam Permendes berikut turunannya melalui peraturan bupati (Perbup). Dana 20 persen yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan harus memberi dampak langsung kepada masyarakat dalam waktu yang tidak terlalu lama. 

"Silahkan untuk di sektor hewani bisa untuk beli bibit sapi, kambing, ayam dan lain sebagainya. Begitu dengan nabati bisa dipergunakan untuk beli bibit-bibit sayuran dan kegiatan lainnya. Intinya, di Permendes dan Perbup, DD tidak boleh digunakan untuk membangun fisik," pungkasnya.

Lebih jauh, Posma, menambahkan, khusus pembangunan fisik desa bisa menggunakan anggaran DD murni yang berada di luar program ketahanan pangan, stunting, BLT-DD dan kegiatan lainnya yang tidak diatur di dalam skala prioritas. 

"Untuk membangun fisik silahkan gunakan DD murni diluar program skala prioritas atau sumber dana lain yang tidak berbenturan dengan aturan Permendes maupun peraturan daerah," demikian Posma.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: