Gaji dan Masa Kerja Pengawas TPS 2024

Gaji dan Masa Kerja Pengawas TPS 2024

Pemilu 2024--

RADARUTARA.ID- Seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Bengkulu Utara resmi melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( Pengawas TPS) Pemilu 2024 secara serentak, pada Senin (22/1/2024).

Adapun total, Pengawas TPS Pemilu 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara yaitu berjumlah 896 orang.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Andi Wibowo mengatakan para Pengawas TPS tersebut memiliki masa kerja kurang satu bulan kedepan. Pengawas TPS akan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.

"Artinya, para Pengawas TPS tersebut akan dibubarkan paling lambat pada tanggal 21 Februari 2024. Sebab, pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Jadi kurang lebih masa kerja Pengawas TPS Pemilu 2024 hanya satu bulan saja," jelasnya.

BACA JUGA:896 Pengawas TPS Pemilu 2024 di Bengkulu Utara di Lantik, Ini Tugas dan Wewenangnya

Adapun besaran gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, yaitu antara Rp750 ribu sampai Rp1 juta.

Pengawas TPS memiliki tugas utama yaitu membantu Panwaslu tingkat kelurahan dan desa saat Pemilu 2024 berlangsung. Dimana setiap TPS akan bertugas 1 orang Pengawas TPS.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: