Pengajuan Pinjaman KUR 2024 Bisa Dilakukan Secara Online, Simak Caranya Berikut ini

Pengajuan Pinjaman KUR 2024 Bisa Dilakukan Secara Online, Simak Caranya Berikut ini

Pengajuan Pinjaman KUR 2024 Bisa Dilakukan Secara Online. Simak Caranya Berikut ini --

RADARUTARA.ID- Program Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) untuk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ) kembali dilanjutkan pemerintah di tahun 2024.

Pemerintah menargetkan penyaluran KUR tahun 2024 ini sebesar Rp300 Triliun. Alokasi itu terhitung lebih tinggi dari target tahun 2023 yaitu sekitar Rp 297 triliun. 

Pemerintah akan menyalurkan KUR tahun 2024 ini melalui 46 Bank dan Kopreasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Salah satu penyalur KUR terbesar di Indonesia yaitu Bank BRI.

Lantas bagaimana persyaratannya agar bisa mengajukan pinjaman KUR BRI 2024?  Ternyata syaratnya mudah lho. Anda sekarang tidak perlu lagi datang ke Kantor BRI. Sebab, pengajuan pinjaman KUR BRI tahun 2024 sudah bisa dilakukan secara Online.

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2024 Akan Dilaksanakan 3 Kali, Dimulai Sejak Maret, Berikut Jadwalnya

Berikut adalah persyaratan KUR BRI 2024 secara online:

Pertama, buka situs resmi Bank BRI di kur.bri.co.id, setelah itu pilih "Ajukan".

Kedua, Login atau daftar menggunakan email pribadi dan password. Namun, jika Anda belum memiliki akun, pilih opsi "Daftar" dengan menggunakan email atau melalui akun Google.

Selanjutnya, tunggu verifikasi yang akan dikirimkan oleh pihak Bank BRI melalui email, kemudian kembali ke halaman login dan masuk dengan menggunakan email dan password.

Setelah itu, pilih "Ajukan" pada halaman syarat dan ketentuan, kemudian setujui dan ajukan pinjaman pada halaman berikutnya.

Ketiga, isi semua informasi data diri dengan lengkap dan benar, dan sertakan juga data usaha yang Anda miliki.

Keempat, unggah dokumen pendukung yang diperlukan pada halaman pengajuan. Dan jangan lupa untuk melengkapi data pengajuan seperti nominal yang diajukan dan tenor pinjaman.

BACA JUGA:KUR Mandiri 2024 Sudah di Buka, Limit Pinjaman Awal Bisa Sampai Rp50 Juta dan Tanpa Jaminan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: